MANOKWARI – Wakil Ketua DPRD Manokwari Norman Tambunan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kelembagaan Daerah di lingkup Pemda Manokwari. Raperda ini akan menjadi rujukan regulasi dalam memisahkan sejumlah OPD.
“Salah satu raperda yaitu kelembagaan. Ini untuk pemisahan sejumlah OPD di lingkup Pemkab Manokwari. Ini harus dilakukan sebelum penyusunan APBD 2022, agar nantinya tahun depan alokasi anggaran sesuai dengan OPD yang baru,” ujar Norman belum lama ini.
Politisi Golkar tersebut itu mencontohkan salah satu OPD yang akan ada perubahan yaitu Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan.
“Dinas Perhubungan akan dipisahkan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan karena memang itu sangat berbeda. Sat POL PP juga harus terpisah dari pemadam kebakaran,” jelasnya.
Ia menyebutkan, selain itu akan ada beberapa usulan pemisahan OPD lainnya. Hanya saja, ini masih dalam tahap pembahasan.
Kata Norman, pemisahan OPD ini mempertimbangkan efektivitas kinerja dan msejumlah hal lainnya, termasuk penganggaran.
Dalam penyusunan Raperda Kelembagaan Daerah tersebut nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan tipe dengan mengacu pada intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efektifitas, efisiensi, pembagian tugas, rentang kendali dan fleksibilitas.(LP3/Red)