26.6 C
Manokwari
Kamis, Mei 2, 2024
26.6 C
Manokwari
More

    Razia Lanjut Lagi di Bintuni, Ratusan Botol Miras Disita

    Published on

    BINTUNI,linkpapua.com – Razia minuman keras berlanjut lagi malam tadi di Kabupaten Teluk Bintuni. Operasi ini kembali menyasar kios-kios tanpa izin.

    Razia dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Deny Arikalang. Lebih dari 200 botol miras berbagai jenis disita.

    “Kegiatan razia miras dilaksanakan guna menekan angka tindak kriminalitas yang diakibatkan minuman keras. Selain itu juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pengendara dalam pengaruh miras,” ungkap Deny.

    Baca juga:  Forkolimasi Teluk Bintuni Siap Menangkan Dominggus Mandacan di Pilgub 2024

    Ia menyebutkan, razia tadi malam mengamankan sebanyak 224 botol minol berbagai merk. Seluruhnya disita dari kios-kios miras yang tak berizin.

    Di antaranya bir hitam kecil 14 kaleng, bir hitam jumbo 12 kaleng, bir Bintang jumbo 48 kaleng, bir Bintang sedang 59 botol, Vodka Doom 26 botol, Vodka Robinson 2 botol, Anggur Merah 6 botol, Draft Beer 23 botol, Soju 10 botol dan Whisky Doom 24 botol.

    Baca juga:  Diarak Ribuan Simpatisan, PMK 2 Mendaftar ke KPU Teluk Bintuni

    Deny mengatakan, razia akan terus berlanjut. Menurutnya, target utama operasi ini adalah menghilangkan kebiasaan mengonsumsi miras saat berkendara.

    Dari beberapa kasus lakalantas belakangan, sambung Deny, dominan disebabkan para pengendara di bawah pengaruh alkohol. Di samping itu, banyak kejahatan muncul karena efek miras.

    “Para pengendara diimbau untuk tidak mengonsumsi miras. Berkendara dalam kondisi mabuk bukan saja berbahaya bagi keselamatan, tapi juga termasuk tindak pidana,” tukasnya.

    Baca juga:  Dinsos Teluk Bintuni Segera Salurkan Bansos untuk Pasien Covid-19

    Berkendara dalam kondisi mabuk dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 LLAJ. Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling baLP5nyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).(

    Latest articles

    Hermus Indou Daftar di NasDem: Kita Ingin Koalisi Lanjut

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Setelah mendaftar di PAN, Kamis (2/5/2024) Sore Hermus Indou mendatangi DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk mendaftarkan diri dalam menghadapi pilkada November...

    More like this

    NasDem Bintuni Buka Penjaringan Cabup-Cawabup, Jen Fimbay-Imanuel Horna Hari ini Daftar

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Partai NasDem Teluk Bintuni resmi membuka penjaringan calon bupati dan wakil bupati...

    NasDem Bintuni Buka Penjaringan Cabup-Cawabup, Jen Fimbay-Imanuel Horna Hari ini Daftar

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Partai NasDem Teluk Bintuni resmi membuka penjaringan calon bupati dan wakil bupati...

    3 Calon Bupati Teluk Bintuni Mendaftar ke PDI-Perjuangan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Papua Barat Talimbekas Paulus menyampaikan saat ini sudah ada...