25.5 C
Manokwari
Sabtu, Juni 28, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    Razia Lanjut Lagi di Bintuni, Ratusan Botol Miras Disita

    Published on

    BINTUNI,linkpapua.com – Razia minuman keras berlanjut lagi malam tadi di Kabupaten Teluk Bintuni. Operasi ini kembali menyasar kios-kios tanpa izin.

    Razia dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Deny Arikalang. Lebih dari 200 botol miras berbagai jenis disita.

    “Kegiatan razia miras dilaksanakan guna menekan angka tindak kriminalitas yang diakibatkan minuman keras. Selain itu juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pengendara dalam pengaruh miras,” ungkap Deny.

    Baca juga:  Aktivis dan DPRK Bintuni Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Sulfianto

    Ia menyebutkan, razia tadi malam mengamankan sebanyak 224 botol minol berbagai merk. Seluruhnya disita dari kios-kios miras yang tak berizin.

    Di antaranya bir hitam kecil 14 kaleng, bir hitam jumbo 12 kaleng, bir Bintang jumbo 48 kaleng, bir Bintang sedang 59 botol, Vodka Doom 26 botol, Vodka Robinson 2 botol, Anggur Merah 6 botol, Draft Beer 23 botol, Soju 10 botol dan Whisky Doom 24 botol.

    Baca juga:  Paket Masyarakat Dikerjakan Pekerja Luar, Warga Kampung Argosigemerai: Kita Jadi Penonton

    Deny mengatakan, razia akan terus berlanjut. Menurutnya, target utama operasi ini adalah menghilangkan kebiasaan mengonsumsi miras saat berkendara.

    Dari beberapa kasus lakalantas belakangan, sambung Deny, dominan disebabkan para pengendara di bawah pengaruh alkohol. Di samping itu, banyak kejahatan muncul karena efek miras.

    “Para pengendara diimbau untuk tidak mengonsumsi miras. Berkendara dalam kondisi mabuk bukan saja berbahaya bagi keselamatan, tapi juga termasuk tindak pidana,” tukasnya.

    Baca juga:  Hasil 3 Lembaga Survei di Pilkada Bintuni: Yo Join Unggul di 7 Distrik 

    Berkendara dalam kondisi mabuk dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 LLAJ. Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling baLP5nyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).(

    Latest articles

    16 Tim di Manokwari Mentas di Bung Karno Cup, Perebutkan Piala...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sebanyak 16 tim futsal di Manokwari berpartisipasi dalam Bung Karno Cup yang memperebutkan Piala Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten...

    More like this

    Wabup Joko Lingara Ungkap Masalah Jembatan-Listrik di Bintuni Saat Musrenbang Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyoroti berbagai persoalan infrastruktur...

    Kejati Papua Barat Tegaskan Peran Intelijen-Pendampingan Proyek di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menegaskan peran intelijen dan pendampingan...

    Sugandi Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Politisi Partai Golkar, Sugandi, resmi menjabat sebagai Wakil Ketua I...