26.2 C
Manokwari
Rabu, Mei 8, 2024
26.2 C
Manokwari
More

    Marinus Bonepay Disebut Kejati Berperan Ganda: Jadi Pelobi, juga Pembagi Fee

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Direktur CV Maskam Jaya Marinus Bonepay sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat. Bonepay diklaim punya peran ganda dalam proyek ini.

    Mantan pimpinan Partai Perindo Papua Barat itu terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Dirinya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana.

    Baca juga:  Legislator Papua Barat Mugiyono Nilai Momentum Pemerintah Naikkan Harga BBM Tidak Tepat

    “Marinus Bonepay sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Sementara ini, tersangka kita titipkan di Rutan – Lapas Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, dalam konferensi pers, Rabu malam (27/10/2021).

    Selain Marinus Bonepay, jauh sebelumnya penyidik Kejati Papua Barat telah lebih dulu menetapkan Martha Heipon sebagai tersangka dalam kasus ini. Heipon yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) akhirnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada sidang putusan yang tergelar pada 15 April lalu.

    Baca juga:  Pengusaha OAP Desak Kejati Usut Dugaan 'KKN' Proyek SMKN Kehutanan Manokwari di Kota Sorong

    Wuisan menjelaskan, tersangka Marinus Bonepay termasuk orang yang memiliki peran ganda dalam kasus tersebut. Dimana tersangka melobi paket pekerjaan melalui Kepala Dinas Perumahan Papua Barat, kemudian meminjam PT. Trimese Perkasa untuk disertai dalam pelelangan.

    Tersangka Marinus Bonepay juga adalah orang yang berperan penting dalam membuat perjanjian Join Operation atau Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Trimese Perkasa di notaris, dengan pembagian fee sebesar 30 persen dari proyek pembangunan itu.

    Baca juga:  Buronan Korupsi Dermaga Yarmatun Tiba di Manokwari, Langsung Digiring ke Rutan

    Selain itu, lanjut Wuisan, sejak proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat mulai ditenderkan dan dikerjakan, progres pekerjaan ternyata belum 100 persen. Sampai dengan batas akhir kontrak pada 15 Desember 2017, progress pembangunan hanya mencapai 82,31 persen.

    “Berdasarkan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai lebih dari Rp1.084 miliar,” kata Wuisan.(LP7/red)

    Latest articles

    STIKIP Muhammadiyah Manokwari Buka Pendaftaran Maba Gelombang Kedua

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Muhammadiyah Manokwari membuka penerimaan mahasiswa baru (maba) untuk TA 2024/2025. Kampus akan membuka dua...

    More like this

    STIKIP Muhammadiyah Manokwari Buka Pendaftaran Maba Gelombang Kedua

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Muhammadiyah Manokwari membuka penerimaan...

    NasDem Mansel Tutup Penjaringan, 8 Bakal Cabup-Cawabup Bersaing

    MANSEL, LinkPapua.com - DPD NasDem Manokwari Selatan (Mansel) telah menutup pendaftaran penjaringan bakal calon...

    Frengki Mandacan Daftar di NasDem, PAN, dan PKS Maju Pilkada Mansel

    MANSEL, LinkPapua.com - Frengki Mandacan sejauh ini telah mendaftar di beberapa partai politik untuk...