28.6 C
Manokwari
Jumat, Mei 3, 2024
28.6 C
Manokwari
More

    Dituding Terima Suap dari Oknum Jaksa ‘Nakal’ di Papua, ini Respons Kejagung

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons tudingan terhadap Jaksa Agung St Burhanuddin yang disebut menerima suap dari oknum jaksa ‘nakal’ di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Kejagung menilai, tudingan itu berpotensi menyesatkan publik.

    Respons tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui sebuah kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Selasa (19/10/2021).

    Leonard mengatakan, tudingan terhadap Jaksa Agung yang telah dipublikasikan oleh beberapa Media Online, yakni beritasubang.pikiran-rakyat.com, gatra.com, fin.co.id dan sejumlah media lainnya, adalah sebuah kekeliruan, tidak berdasar dan bahkan berpotensi ‘menyesatkan’ publik.

    “Secara tegas kami sampaikan, bahwa pemberitaan terkait Jaksa Agung menerima suap dari oknum Jaksa nakal di Kejati Papua, tidaklah benar. Ini harus diluruskan, karena tudingan atas pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan bagi masyarakat,” kata Leonard.

    Mantan Wakil Kepala Kejati Papua Barat itu menjelaskan, tim Pengawasan Kejagung telah memanggil para pelapor guna klarifikasi atas pengaduan yang berbuntut tudingan tersebut. Sejumlah saksi terkait pun telah dimintai klarifikasinya, namun tidak dengan saksi pelapor karena tak menghadiri panggilan Kejagung.

    Baca juga:  Di Hadapan Sekda, Fraksi Otsus Minta Dana Otsus Dipisahkan dari APBD

    Saksi pelapor yang dimaksud merupakan salah satu pegiat antikorupsi yang mengadukan dugaan suap tersebut ke salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Papua. LBH itu kemudian mempublikasikan pengaduan tersebut, melalui sebuah pernyataan kepada sejumlah wartawan dan kemudian ditayangkan pada beberapa Media online.

    Menurut Leonard, media yang telah mengangkat isu tersebut seharusnya meminta klarifikasi atau konfirmasi lebih lanjut terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada pihaknya (Puspenkum), sebelum ditayangkan.

    Sebab, lanjut Leonard, hal itu diatur dalam Pasal 1 tentang Kode Etik Jurnalistik, yaitu Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

    “Kami sudah meminta klarifikasi dari beberapa saksi terkait atas beredarnya informasi tersebut. Sedangkan, terhadap saksi pelapor masih akan dilakukan panggilan ulang. Tim sudah menjadwalkan panggilan kepada saksi pelapor untuk dimintai keterangannya,” kata Leonard.

    Baca juga:  Kejagung Selesaikan Kasus Kekerasan di Kaimana lewat Jalur Restorative Justice

    Penjelasan Kejagung atas Pemberitaan

    Puspenkum Kejagung memberikan penjelasan terperinci perihal pemberitaan yang menuding Jaksa Agung St. Burhanuddin diduga menerima suap, dalam menangani eksekusi dan lelang hasil sitaan pada sejumlah perkara korupsi.

    Leonard menegaskan, melalui penjelasan berikut maka tak ada lagi pemberitaan yang menyesatkan dan cenderung menjatuhkan nama baik Jaksa Agung secara pribadi, maupun institusi Kejagung sebagai lembaga penegakkan hukum.

    “Kami akan menjelaskan secara terperinci. Setelah ini, diharapkan tidak ada lagi pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan data akurat, serta tanpa konfirmasi dari pihak Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Leonard.

    Leonard melanjutkan, bahwa terkait pelaksanaan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun pada kasus korupsi Indosat dan IM2, telah diproses oleh tim Jaksa eksekutor sejak perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrach) pada 2014 silam.

    Kendala yang dialami oleh Jaksa eksekutor atas lambatnya pelaksanaan eksekusi, ialah karena adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Saat ini, gugatan TUN telah inkrach dan pelaksanaan eksekusi sedang dalam proses tim Jaksa eksekutor.

    Baca juga:  Lahan perkebunan kopi Arabika Arfak capai 200 hektar

    Sedangkan, terkait pemberitaan mengenai Kejagung telah menyetor uang hasil lelang sebanyak Rp11,697 miliar ke kas negara dalam kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Leonard menjelaskan, bahwa proses lelang masih dan sedang berjalan (appraisal) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL.

    “Hasil lelang barang bukti pada kasus korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya yang dilaksanakan oleh KPKNL itu appraisal. Kenapa, karena jumlah barang yang dilelang sangat banyak, kurang lebih ada 1.200 item yang terletak diberbagai daerah di seluruh Indonesia,” ujar Leonard.

    “Sekali lagi, dengan penjelasan ini diharapkan tidak ada lagi pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan data akurat, serta tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Kejaksaan,” katanya lagi.(LP7/red)

    Latest articles

    Masih Hadapi Gugatan di MK, KPU Manokwari Belum Tetapkan Caleg Terpilih

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sejumlah kabupaten di Papua Barat belum belum bisa melakukan penetapan anggota DPRD Kabupaten terpilih hasil Pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari...

    More like this

    Masih Hadapi Gugatan di MK, KPU Manokwari Belum Tetapkan Caleg Terpilih

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sejumlah kabupaten di Papua Barat belum belum bisa melakukan penetapan anggota DPRD...

    Pilkada Sorsel: Diantar Ribuan Simpatisan, KPK dan KYS Resmi Daftar di PKB dan PDI P

    SORSEL,linkpapua.com- Paulinus Kora (KPK) dan Yonatan Salambau (KYS) hari ini resmi mendaftar sebagai calon...

    Seleksi Terbuka 19 Jabatan Eselon II Pemprov Papua Barat Resmi Dibuka

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemprov Papua Barat resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka calon pejabat eselon dua....