BINTUNI, Linkpapua.com – Pemuda 20 tahun berinisial NKK alias Om Nyong diamankan di Mapolres Teluk Bintuni, Rabu (13/10/2021).
Om Nyong tak bisa berkutik saat ditemukan 12 bungkus narkotika jenis ganja di tubuhnya. Ganja tersebut seberat 11,57 gram.
Kasat Resnarkoba polres Teluk Bintuni Iptu Deni Arikalang, menjelaskan, informasi penangkapan Om Nyong dimulai saat polisi mulai mendapatkan informasi warga jika terjadi pergerakan pemuda dari Manokwari menuju Bintuni, sedang membawa ganja.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. alhasil Om Nyong diamankan di Penginapan Clara KM. 4 Bintuni.
Akibatnya Om Nyong akhirnya diringkus ke Mapolres Teluk Bintuni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti pun disita.
Om Nyong juga disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (LP5/red)