27.2 C
Manokwari
Jumat, Mei 3, 2024
27.2 C
Manokwari
More

    Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Manokwari, KASN: Jangan Ada Faktor Like and Dislike

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, berencana melakukan lelang jabatan untuk eselon II. Terkait hal ini, pemerintah daerah telah bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

    “Kita sudah bersurat ke KASN dan menunggu petunjuk rekomendasi KASN untuk dilakukan lelang jabatan eselon II,” kata Hendri Sembiring, Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari, baru-baru ini.

    Namun demikian, Hendri tidak menyebutkan jumlah kursi eselon II yang akan dilelang. Sebab, petunjuk teknisnya semua mengacu dari rekomendasi KASN nantinya.

    Terpisah, Komisioner KASN, Rudiarto Sumarwono, yang dikonfirmasi menyampaikan segera mengecek data dan informasi terkait surat dari Pemkab Manokwari.

    “Saya belum pastikan suratnya sudah masuk atau belum karena saya berada di luar kantor. Namun, jika KASN sudah menerima surat tersebut, pasti KASN akan segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada untuk dikeluarkan rekomendasi dan selanjutnya dikirim kembali kepada Pemda Manokwari untuk ditindaklanjuti,” kata Rudiarto.

    Baca juga:  Pemkab Manokwari Salurkan Program Sembako dan BLT BBM

    Rudi, sapaan akrabnya, mengingatkan untuk seorang pejabat eselon II yang masih aktif karena alasan efisiensi dan efektivitas, kursi jabatan eselon II bisa dilelang ketika pejabatnya mau memasuki masa purna antara 2–3 bulan sebelum memasuki batas usia pensiun (BUP).

    “Namun demikian, pejabat yang nantinya menggantikan pejabat definitif baru boleh dilantik saat pejabat definitf sudah memasuki masa pensiun,” jelas Rudi.

    Rudi menegaskan KASN tidak akan memberikan izin adanya pergantian dan pencopotan seorang kepala dinas karena adanya faktor like atau dislike (suka atau tidak suka) dalam faktor politik. Pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama dengan faktor itu sangat menyalahi peraturan perundangan.

    Rudi menjelaskan, seorang kepala dinas bisa diganti apabila melanggar salah satu dari lima peraturan perundangan.

    Pertama, seorang kepala dinas bisa diganti karena melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Apabila kepala dinas terbukti dan dijatuhi hukuman disiplin berat maka kepala dinas bisa diganti.

    Baca juga:  Insentif Menunggak Setahun, Nakes Minta Pemda Manokwari Terbuka

    Kedua, pejabat tersebut tersandung kasus tindak pidana dan tindak korupsi atau pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, atau KPK), maka kepala dinas bisa segera dibebaskan sementara dari jabatan kepala dinasnya.

    Ketiga, pejabat tersebut melanggar PP 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Kepala dinas yang dalam waktu 1,5 tahun, tetapi kinerjanya di bawah 25 persen, maka sesuai PP Nomor 30 Tahun 2017 kepala dinas itu bisa diganti.

    Keempat, pejabat yang dimaksud ikut terlibat dalam dalam organisasi-organisasi politik.

    Kelima, dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 132 dinyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi, maupun antar-instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat Terbaik di Lomba Menembak Perayaan HUT Bhayangkara

    Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

    Kemudian, pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan harus  berkoordinasi dengan KASN.

    Lalu, mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, nonjob dilakukan harus melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan dijatuhi hukuman disiplin berat.

    “Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat dihindari. Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di pilkada,” bebernya.

    “Mutasi dalam enam bulan setelah pelantikan harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri. Dalam UU ASN pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan,” pungkas Rudi.  (LP2/red)

    Latest articles

    Ikaswara Sodorkan 2 Figur Dampingi Hermus Indou di Pilkada 2024

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang konstalasi politik pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024, Ikatan Keluarga Sunda Jawa Madura (Ikaswara) Manokwari menyodorkan 2 figur untuk...

    More like this

    Ikaswara Sodorkan 2 Figur Dampingi Hermus Indou di Pilkada 2024

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang konstalasi politik pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024, Ikatan...

    Masih Hadapi Gugatan di MK, KPU Manokwari Belum Tetapkan Caleg Terpilih

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sejumlah kabupaten di Papua Barat belum belum bisa melakukan penetapan anggota DPRD...

    Pilkada Sorsel: Diantar Ribuan Simpatisan, KPK dan KYS Resmi Daftar di PKB dan PDI P

    SORSEL,linkpapua.com- Paulinus Kora (KPK) dan Yonatan Salambau (KYS) hari ini resmi mendaftar sebagai calon...