MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya, AM dan OK, selama beraksi sudah mencuri 15 unit motor.
Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama, menyebutkan OK memiliki hubungan kerabat atau kekeluargaan dengan HK yang telah terlebih dahulu ditangkap.
“Mereka ini mengaku sudah mencuri 15 motor, tetapi yang sudah kita dapatkan baru 8 motor, sisanya masih terus dilakukan pencarian. Motor hasil curiannya dititipkan di beberapa rumah kerabatnya. AM pernah melakukan aksi kejahatan yang sama beberapa waktu lalu, tetapi mengulangi kembali,” ungkap Arifal, Senin (13/9/2021).
Arifal mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman, apakah masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kelompok tersebut. “Kita masih terus mendalami apakah masih ada yang lain yang terlibat atau cuma mereka ini saja. Karena mereka juga dalam menjalankan aksinya merampas kendaraan dari korbannya,” tambah dia.
Akibat aksi yang dilakukan, para pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka sendiri sudah ditahan di Mapolres Manokwari. (LP3/Red)