29.2 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
29.2 C
Manokwari
More

    Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Sehat Covid-19 Masuk Tahap I

    Published on

    Raja Ampat – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan sehat, masuk tahap satu. Tersangka AGH (64), diketahui memalsukan surat kesehatan April 2020 di pelabuhan Marinda, Waisai.

    Ia merupakan salah satu rombongan Ijtima Goa, 17-19 Maret 2020 dan kemudian kembali ke kota Sorong. Karena pandemi Covid-19, kewajiban seperti tes swab atau rapid hingga surat kesehatan wajib dipenuhi warga yang datang.

    Baca juga:  Sekda Raja Ampat Klarifikasi Polemik Bantuan Medis Balita Lahir Tanpa Anus

    “Tersangka memalsukan surat dengan meminjam dan foto copy surat kesehatan rekannya RDN atas namanya sendiri. Keduanya juga satu speed boat menuju Waisai, 14 April lalu,” ujar Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW. Manuputty SIK, Jumat (4/9/2020).

    Surat kesehatan yang dimaksud, dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Sorong.

    Baca juga:  Finsen Mayor : Penggunaan Istilah OAR Butuh Kajian Khusus

    Setibanya di Waisai, lanjut Kapolres, tim Satgas menduga surat kesehatan AGH palsu dan langsung dilaporkan ke polisi oleh dr. Rosenda, jubir Satgas Covid-19 Raja Ampat.

    “Laporan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan hingga forensik Makassar dan hasilnya pemalsuan,” kata Kapolres.

    Sementara rekannya RDN berstatus sebagai saksi dan mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan tersangka meminjam surat kesehatan. Polisi juga sudah memeriksa 9 saksi termasuk pihak tim Satgas, kerabat tersangka dan pihak kesehatan Sorong.

    Baca juga:  Perkenalkan Budaya-Kerajinan, Pemkab Raja Ampat Gelar Festival Suling Tambur

    “Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk menuntaskan kasus ini,” singkatnya.

    Tersangka AGH dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP, tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara. (LPB4/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    Momentum HGN di Raja Ampat, AFU Sebut Guru Pahlawan Sejati

    WAISAI, linkpapua.com- Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) memimpin upacara peringatan Hari Guru...

    Asisten I Pemprov PB Wanti-wanti ASN: Tetap Netral, Kita Diawasi Bawaslu  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Asisten I Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini memimpin apel gabungan...

    Besok Orideko-Mansyur Kampanye Akbar di Pantai WTC, Bakal Hadirkan Puluhan Ribu Pendukung   

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat nomor urut 1,...