MANOKWARI, Linkpapua.com- DPRD Kabupaten Manokwari telah menetapkan agenda paripurna penyerahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dari Bupati Manokwari, Hermus Indou. Sesuai hasil rapat, paripurna akan digelar pada Rabu (1/9/2021) nanti.
“Kita sudah tetapkan agenda paripurna penyerahan RPJMD tanggal 1 September. Nantinya setelah penyerahan tersebut sesuai aturan DPRD memiliki waktu selama 10 hari untuk dilakukan pembahasan. Meskipun sesuai dengan aturan Mendagri sudah terlambat karena seharusnya disampaikan paling lambat 40 hari setelah kepala daerah dilantik,” kata Norman Tambunan, Wakil ketua DPRD Manokwari, Senin (30/8/2021).
Dengan keterlambatan penyerahan tersebut, Norman mengungkapkan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Manokwari akan mengambil sikapnya masing-masing.
“Setelah penyerahan akan ada tahapan pembahasan di DPRD, dievaluasi, dilanjutkan Musrenbang, lalu raperda RPJMD diserahkan lagi baru ditetapkan menjdi perda. Ini sudah terlambat sehingga eksekutif harus ngebut nantinya setelah dibahas oleh DPRD,” jelas politisi Golkar tersebut.
Sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses, dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. (LP3/Red)