28 C
Manokwari
Rabu, Mei 8, 2024
28 C
Manokwari
More

    Tiga Oknum Polisi Dilimpahkan ke Kejari Manokwari, Diduga Terlibat Penyalangunaan Narkotika

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menerima pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Para tersangka yang merupakan oknum polisi itu kini sementara dititipkan di Rutan Polres Manokwari.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manokwari, Robertho Sohilait, mengatakan para tersangka berinisial HW alias O, RD alias R, dan I alias FI, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sebelum akhirnya dilimpahkan lagi ke Pengadilan Negeri Manokwari guna proses persidangan.

    Baca juga:  KPK Sita Uang dalam OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso

    “Berkas perkara para tersangka, termasuk barang bukti sudah kami terima dari Satresnarkoba Polres Manokwari. Para tersangka kami nyatakan tetap dalam penahanan dan sementara ini kami titipkan di Rutan Polres Manokwari, untuk 20 hari ke depan,” kata Sohilait saat dikonfirmasi Linkpapua.com, Kamis (26/8/2021).

    Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Narkotika, Pasal 114 jo Pasal 132 dan Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati.

    Baca juga:  Korupsi Rp720 Juta, Mantan Bendahara Kesbangpol Mansel Divonis Penjara 4 Tahun

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, HW, RD, dan I diringkus dalam sebuah operasi gabungan antara tim Opsnal Satresnarkoba Polres Manokwari bersama tim Propam Polda Papua Barat, Kamis 24 Juni lalu di Manokwari, kawasan Maripi, Distrik Manokwari Selatan.

    Dalam penggerebekan itu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram yang dikemas dalam delapan plastik obat berukuran kecil beserta kelengkapan alat isap.

    Baca juga:  Perempuan Dibakar karena Dituduh Culik Anak, Polda PB: Masih Didalami

    Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, menegaskan ketiga oknum tersebut terancam dipecat dari kesatuan Polri karena terlibat kasus extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

    “Kapolda tidak pandang bulu terhadap keterlibatan dalam kasus-kasus extraordinary crime. Informasi lebih lanjut akan kami umumkan setelah persidangan dan resmi dipecat,” kata Erwindi. (LP7/Red)

    Latest articles

    Bupati Bintuni Sampaikan Penghormatan di Ibadah Pemakaman Charles Rizard Ginuni

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menghadiri ibadah pemakaman almarhum Charles Rizard Ginuni di Kompleks Pamong Praja, Distrik Bintuni, Rabu (8/5/2024). Charles...

    More like this

    Bongkar Produksi Miras Rumahan Illegal, Ditresnarkoba Amankan 4 Tersangka  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Papua Barat membongkar produsen minuman keras (Miras)...

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    Hilang Saat Berburu, Yahya di Temukan Meninggal di Hutan Anggori

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sempat dinyatakan hilang saat berburu, seorang warga bernama Yahya ditemukan meninggal dunia...