26.6 C
Manokwari
Jumat, Mei 3, 2024
26.6 C
Manokwari
More

    Ketua PWI Teluk Bintuni: Masyarakat Mesti Paham dan Hargai Tugas Jurnalis

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Teluk Bintuni, Fidelis Wiran, meminta kepada masyarakat luas untuk bisa memahami dan menghargai tugas dan fungsi jurnalis dalam mengumpulkan dan menyajikan berita.

    “Mari berikan ruang komunikasi kepada teman-teman pers, tetapi jika ada pemberitaan yang dirasa merugikan sekelompok atau seseorang bisa memberikan tanggapan atau sanggahan (hak jawab),” kata Fidelis saat wawancara dengan media di Kampung Nusantara, Distrik Bintuni Timur, Minggu (22/8/2021).

    Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Panen Perdana Jagung, Hasilnya Dibagikan ke Masyarakat

    Seluruh mekanisme kerja jurnalis, kata Fidelis, sudah diatur undang-undang. “Semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di pasal 1, 5, 11, dan pasal 15,” tuturnya.

    Sementara dalam pasal 4 menyebut bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Lalu, pasal 18 mengatur barang siapa menghambat dan menghalangi kerja jurnalis diancam pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

    “Perlu diingat juga bahwa UU Pers berlaku secara nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya bagi jurnalis, sehingga semua kalangan harus menghormatinya,” tegas Fidelis.

    Baca juga:  Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono Kunjungi PWI Pusat, Kenang Masa Lalu Saat Jadi Wartawan

    Fidelis kembali menekankan apabila ada masyarakat atau oknum yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan, bisa menggunakan hak jawab.

    “Nah, seandainya hak jawab tidak dilayani atau kurang puas, baru mengadukan ke Dewan Pers. Karena Dewan Pers-lah yang bisa menilai suatu produk berita salah atau benar serta hak jawab yang diadukan,” bebernya.

    Baca juga:  PWI Papua Barat Apresiasi Dukungan Pemkab Teluk Bintuni dalam Tingkatkan Kompetensi Wartawan

    Biar begitu, dirinya juga mengingatkan kepada jurnalis untuk menanamkan betul kaidah jurnalistik dalam tiap kesempatan. “Saya juga berharap kepada teman-teman wartawan dalam menjalankan tugas jurnalis harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung Kode Etik Jurnalistik,” pesannya.

    “Intinya mari sajikan suatu karya jurnalistik yang berimbang. Karena saya meyakini pemerintah dan siapa pun tidak antikritik karena kritik itu perlu agar seseorang mengetahui kekurangannya, tetapi harus berimbang,” imbuhnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Hermus Indou Daftar di NasDem: Kita Ingin Koalisi Lanjut

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Setelah mendaftar di PAN, Kamis (2/5/2024) Sore Hermus Indou mendatangi DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk mendaftarkan diri dalam menghadapi pilkada November...

    More like this

    NasDem Bintuni Buka Penjaringan Cabup-Cawabup, Jen Fimbay-Imanuel Horna Hari ini Daftar

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Partai NasDem Teluk Bintuni resmi membuka penjaringan calon bupati dan wakil bupati...

    NasDem Bintuni Buka Penjaringan Cabup-Cawabup, Jen Fimbay-Imanuel Horna Hari ini Daftar

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Partai NasDem Teluk Bintuni resmi membuka penjaringan calon bupati dan wakil bupati...

    3 Calon Bupati Teluk Bintuni Mendaftar ke PDI-Perjuangan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Papua Barat Talimbekas Paulus menyampaikan saat ini sudah ada...