BINTUNI, Linkpapua.com- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Teluk Bintuni, Fidelis Wiran, meminta kepada masyarakat luas untuk bisa memahami dan menghargai tugas dan fungsi jurnalis dalam mengumpulkan dan menyajikan berita.
“Mari berikan ruang komunikasi kepada teman-teman pers, tetapi jika ada pemberitaan yang dirasa merugikan sekelompok atau seseorang bisa memberikan tanggapan atau sanggahan (hak jawab),” kata Fidelis saat wawancara dengan media di Kampung Nusantara, Distrik Bintuni Timur, Minggu (22/8/2021).
Seluruh mekanisme kerja jurnalis, kata Fidelis, sudah diatur undang-undang. “Semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di pasal 1, 5, 11, dan pasal 15,” tuturnya.
Sementara dalam pasal 4 menyebut bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Lalu, pasal 18 mengatur barang siapa menghambat dan menghalangi kerja jurnalis diancam pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Perlu diingat juga bahwa UU Pers berlaku secara nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya bagi jurnalis, sehingga semua kalangan harus menghormatinya,” tegas Fidelis.
Fidelis kembali menekankan apabila ada masyarakat atau oknum yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan, bisa menggunakan hak jawab.
“Nah, seandainya hak jawab tidak dilayani atau kurang puas, baru mengadukan ke Dewan Pers. Karena Dewan Pers-lah yang bisa menilai suatu produk berita salah atau benar serta hak jawab yang diadukan,” bebernya.
Biar begitu, dirinya juga mengingatkan kepada jurnalis untuk menanamkan betul kaidah jurnalistik dalam tiap kesempatan. “Saya juga berharap kepada teman-teman wartawan dalam menjalankan tugas jurnalis harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung Kode Etik Jurnalistik,” pesannya.
“Intinya mari sajikan suatu karya jurnalistik yang berimbang. Karena saya meyakini pemerintah dan siapa pun tidak antikritik karena kritik itu perlu agar seseorang mengetahui kekurangannya, tetapi harus berimbang,” imbuhnya. (LP5/red)