25.9 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
25.9 C
Manokwari
More

    Ketua PWI Teluk Bintuni: Masyarakat Mesti Paham dan Hargai Tugas Jurnalis

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Teluk Bintuni, Fidelis Wiran, meminta kepada masyarakat luas untuk bisa memahami dan menghargai tugas dan fungsi jurnalis dalam mengumpulkan dan menyajikan berita.

    “Mari berikan ruang komunikasi kepada teman-teman pers, tetapi jika ada pemberitaan yang dirasa merugikan sekelompok atau seseorang bisa memberikan tanggapan atau sanggahan (hak jawab),” kata Fidelis saat wawancara dengan media di Kampung Nusantara, Distrik Bintuni Timur, Minggu (22/8/2021).

    Baca juga:  PWI Jatuhkan Sanksi ke Umbaran Wibowo, Rekomendasi Tarik Kartu UKW ke Dewan Pers

    Seluruh mekanisme kerja jurnalis, kata Fidelis, sudah diatur undang-undang. “Semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di pasal 1, 5, 11, dan pasal 15,” tuturnya.

    Sementara dalam pasal 4 menyebut bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Lalu, pasal 18 mengatur barang siapa menghambat dan menghalangi kerja jurnalis diancam pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

    “Perlu diingat juga bahwa UU Pers berlaku secara nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya bagi jurnalis, sehingga semua kalangan harus menghormatinya,” tegas Fidelis.

    Baca juga:  Hadiri Maulid, Matret Kokop Bicara Keteladanan, Demokrasi dan Gender

    Fidelis kembali menekankan apabila ada masyarakat atau oknum yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan, bisa menggunakan hak jawab.

    “Nah, seandainya hak jawab tidak dilayani atau kurang puas, baru mengadukan ke Dewan Pers. Karena Dewan Pers-lah yang bisa menilai suatu produk berita salah atau benar serta hak jawab yang diadukan,” bebernya.

    Baca juga:  Pengurus PWI Papua dan Tiga DOB Dilantik, Diminta Bersama-sama Perangi Hoaks

    Biar begitu, dirinya juga mengingatkan kepada jurnalis untuk menanamkan betul kaidah jurnalistik dalam tiap kesempatan. “Saya juga berharap kepada teman-teman wartawan dalam menjalankan tugas jurnalis harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung Kode Etik Jurnalistik,” pesannya.

    “Intinya mari sajikan suatu karya jurnalistik yang berimbang. Karena saya meyakini pemerintah dan siapa pun tidak antikritik karena kritik itu perlu agar seseorang mengetahui kekurangannya, tetapi harus berimbang,” imbuhnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua Barat beserta Forkopimda Provinsi Papua Barat melakukan peninjauan lokasi ketahanan...

    More like this

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni...

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai...

    Asisten I Pemprov PB Wanti-wanti ASN: Tetap Netral, Kita Diawasi Bawaslu  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Asisten I Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini memimpin apel gabungan...