MANOKWARI-Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki hak untuk menyalurkan hak pilihnya dalam setiap pemilu, termasuk dalam pilkada. Meskipun begitu para birokrat tersebut dibatasi untuk terlibat dalam politik praktis. Sejumlah sanksi terancam dikenakan, mulai dari teguran hingga pemecatan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Manokwari Syors.A. Prawar menjelaskan jelang pilkada ini isu netralitas ASN terus menjadi perhatian. Bahkan sejumlah oknum ASN sudah dipanggil Bawaslu Manokwari untuk melakukan klarifikasi.
“Bawaslu sudah membuat edaran kepada partai-partai agar tidak melibatkan ASN dalam proses pilkada. Memang ASN punya hak untuk memilih, tetapi secara aturan tidak boleh terlibat langsung. Yang menjadi acuan juga adalah peraturan Bawaslu,”ungkap Syors belum lama ini.
Diungkapkannya, Bawaslu sudah mengeluarkan pengawasan partisipatif pilkada 2020 melalui 9 larangan stop gerakan tambahan ASN pada pilkada Manokwari. Dasar dari larangan tersebut adalah UU no 5 tahun 2014, UU no 10 tahun 2016, PP no 53 tahun 2010, PP no 42 tahun 2004, PP Surat Menpan RB tahun 2017.
Pengawasan juga dilakukan pada kendaraan atau fasilitas negara lainnya. Jika ada fasilitas negara digunakan maka akan ditindak sesuai ketentuan.(LPB3)