26.2 C
Manokwari
Rabu, April 16, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Rampok Pegawai Pemkab Pegunungan Arfak, Tim Avatar Tangkap 3 Pemuda di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Tiga pemuda di Manokwari terpaksa merayakan kemerdekaan RI ke- 76 Tahun di balik jeruji besi. Mereka adalah JH, BB dan FA. Ketiganya dijebloskan ke penjara usai merampok pengunjung di salah satu hotel di Manokwari, Minggu (8/8/2021) kemarin.

    Tim Avatar Polres Manokwari yang kian gencar terhadap pelaku kriminal, meringkus ketiganya di waktu yang berbeda. JH (25) diringkus pukul 06.30, sedangkan BB dan FA diamankan pukul 23.00 Wit di Kampung Arowi, berkat bantuan masyarakat setempat.

    Baca juga:  Dukung Duet Ganjar-Sandiaga, AMK Papua Barat Siap Konsolidasi hingga ke Distrik

    Perampokan bermula saat korbannya yang merupakan pegawai Pemkab Pegunungan Arfak yang menginap di salah satu Hotel di Manokwari.

    Kapolres Manokwari melalui Kanit Pidum Reskrim Ipda Abeg Guna Utama mengatakan, korban menginap bersama saudaranya. Pelaku melancarkan aksinya dengan memasuki kamar hotel korban.

    Baca juga:  Miris! Motif Anak Bunuh Ayah, Ibu dan Kakaknya di Sulsel Hanya Gara-gara Rokok

    “Saudara korban keluar kamar lalu bertemu dengan ketiga pelaku yang meminta uang, lalu dia menyebutkan tidak bawa uang sehingga pelaku yang berjumlah 3 orang ini masuk ke kamar hotel untuk mengambil uang korban berjumlah 3 juta,” beber Abeg Senin (9/8/2021).

    Dia mengungkapkan setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Minggu 8 Agustus, direspon oleh Tim Avatar dengan melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku.

    Baca juga:  Tokoh Muda Papua Mendukung Pemekaran Wilayah, Begini Alasannya!

    “Dari pelaku menyampaikan uang yang diambil sejumlah 3 juta sudah habis digunakan. Kita mengamankan alat komunikasi milik pelaku. Dalam melaksanakan aksinya memang tidak menggunakan alat apapun. Kita masih lakukan pengembangan apakah ada kejahatan lainnya yang pernah dilakukan atau tidak,”tambah dia.

    Ketiga terduga pelaku tersebut melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(LP3/Red)

    Latest articles

    Dilantik Wagub, Eko Heri Winarno Resmi Jabat Kepala BPKP Papua Barat

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Eko Heri Winarno resmi dilantik sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat oleh Wakil Gubernur (Wagub)...

    More like this

    Komut Perusahaan Properti di Manokwari Ditangkap Terkait Penipuan, Dirut Buron

     MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, Papua Barat, menangkap Komisaris Utama...

    Kepolisian akan Lanjutkan Pencarian Tomi Marbun

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepolisian akan melanjutkan pencarian terhadap Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Teluk...

    AMPI Papua Barat Daya Solid mendukung AMPI Dibawah Kepemimpinan Jerry Sambuaga

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pengurus dan Kader Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Provinsi Papua Barat Daya menyatakan...