MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemuda 27 Tahun di Kabupaten Manokwari, harus diborgol tim Avatar, Polres Manokwari, Minggu (8/8/2021) kemarin.
Ia ditangkap karena diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis yang tiada lain, karyawan toko orang tuanya. Ia melancarkan aksi bejatnya di kompleks Kampung Bugis Manokwari.
Kapolres Manokwari melalui Kanit Pidum Reskrim Ipda Abeg Guna Utama membeberkan, tindak pemerkosaan tersebut pertama kali dilaporkan orang tua korban di Polsek Kota, Manokwari.
“Korban dan terduga pelaku ini ada kedekatan karena korban bekerja di kios milik orang tua pelaku. Orang tua korban membuat laporan ke Polsek Kota yang selanjutnya meminta bantuan ke Polres sehingga dilakukan penangkapan pada terduga pelaku. Setelah mendapat informasi itu dilakukan pengejaran hingga pelaku ditangkap di Sowi sekitar pukul 14.00,”ujarnya.
Ipda Abeg menjelaskan, pelaku sempat hendak melarikan diri ke Wondama menggunakan jalur laut sebelum akhirnya diamankan tim Avatar.
“Untuk memastikan sudah berapa kali pelaku melakukan pemerkosaan masih dilakukan pendalaman meskipun sudah diakui tindakan pemerkosaan itu. Korban juga sudah kita arahkan melakukan visum. Memang untuk saat ini korban masih trauma sehingga belum bisa banyak dimintai keterangan. Saat pelaporan juga dilakukan oleh orang tua korban,”tambah dia.
Terduga pelaku sendiri sudah ditahan di Mapolres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat tindak pidana tersebut, melanggar pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan mencapai 12 tahun penjara.(LP3/Red)