28 C
Manokwari
Jumat, Mei 17, 2024
28 C
Manokwari
More

    Polisi Bongkar Praktik Surat Rapid Antigen Palsu di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat berhasil membongkar praktik pembuatan surat rapid antigen palsu. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial R (24) yang diduga terlibat.

    Pelaku ditangkap polisi di Jalan Yos Sudarso, Pasar Sanggeng, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, pekan lalu.

    Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Ilham Saparona, S.I.K., S.H., membenarkan mengenai penangkapan R terkait pemalsuan pembuatan surat rapid antigen palsu.

    “Tim Ditreskrimum Polda Papua Barat melakukan penangkapan kepada terduga pelaku pemalsuan pembuatan surat rapid antigen palsu. Surat tersebut digunakan oleh pelaku perjalanan laut dari Kabupaten Manokwari dengan tujuan Teluk Wondama,” kata Ilham, Kamis (15/7/2021).

    Baca juga:  Patroli Pasca-Lebaran, Polda Papua Barat Sasar Pusat Keramaian

    Ilham menambahkan, pelaku melakukan pemalsuan untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari–hari. “Pelaku melakukan pemalsuan dengan motif untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari–hari,” ucapnya.

    Kepolisian juga membeberkan cara kerja pelaku. “Dengan cara surat di-scan kemudian diedit dengan menggunakan laptop dan kemudian dicap stempel salah satu laboratorium yang ada di Jalan Bandara Rendani yang memang sudah dimiliki oleh pembuat. Tanda tangan surat ditandatangani sendiri sama pelaku,” beber Ilham.

    Ilham menuturkan, pelaku baru bekerja di salah satu jasa pengetikan sejak Mei 2021 dan sudah memalsukan kurang lebih 10 surat. “Untuk satu surat dihargai Rp100 ribu. Jadi kalau ditotal semenjak pelaku bekerja baru memalsukan kurang lebih 10 surat dengan total keuntungan yang sudah didapatkan pelaku kurang lebih Rp1 juta,” urainya.

    Baca juga:  Tren Pelanggaran Disiplin Prajurit Naik, Pangdam Kasuari Minta PM Bertindak Tegas

    Tersangka terjerat pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 268 ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun.

    Terkait kejadian ini, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., pun meminta kepada masyarakat untuk tidak menempuh jalan pintas atau memalsukan surat rapid.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Rilis 12 DPO Pelaku Penyerangan di Moskona, Ini Tampangnya

    Sebab, kata dia, perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan dan menghalangi upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

    “Imbauan kami supaya masyarakat mengikuti aturan pemerintah soal protokol kesehatan. Jangan kita ambil jalan pintas. Ini, kan, namanya kita tidak mendukung program pemerintah terkait memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.

    Selain pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 cap/stempel bulat warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan laboratorium serta logo, 1 buah cap/stempel persegi panjang warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan apotek dan salah satu laboratorium. (LP3/Red)

    Latest articles

    Pawai Taaruf Meriahkan MTQ X Teluk Bintuni 2024

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Plt Sekda Kabupaten Teluk Bintuni, Frans N. Awak, melepas pawai taaruf dalam rangka memeriahkan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) X...

    More like this

    Bawaslu RI Konsolidasi Media Penguatan Pemberitaan Pilkada Serentak 2024

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar konsolidasi media dalam rangka penguatan...

    Pasca Autopsi, Penyebab Meninggalnya Yahya Mulai Terkuak

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Misteri penyebab meninggalnya Yahya Sayori yang ditemukan meninggal dunia di hutan Anggori...

    3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manokwari Berhasil Ditangkap

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Manokwari menangkap 3 orang yang diduga kuat...