29.3 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
29.3 C
Manokwari
More

    Polisi Bongkar Praktik Surat Rapid Antigen Palsu di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat berhasil membongkar praktik pembuatan surat rapid antigen palsu. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial R (24) yang diduga terlibat.

    Pelaku ditangkap polisi di Jalan Yos Sudarso, Pasar Sanggeng, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, pekan lalu.

    Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Ilham Saparona, S.I.K., S.H., membenarkan mengenai penangkapan R terkait pemalsuan pembuatan surat rapid antigen palsu.

    “Tim Ditreskrimum Polda Papua Barat melakukan penangkapan kepada terduga pelaku pemalsuan pembuatan surat rapid antigen palsu. Surat tersebut digunakan oleh pelaku perjalanan laut dari Kabupaten Manokwari dengan tujuan Teluk Wondama,” kata Ilham, Kamis (15/7/2021).

    Baca juga:  Tim Ditreskrimsus Polda Papua Barat Tangkap Tiga Pelaku Kejahatan Cyber di Makassar

    Ilham menambahkan, pelaku melakukan pemalsuan untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari–hari. “Pelaku melakukan pemalsuan dengan motif untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari–hari,” ucapnya.

    Kepolisian juga membeberkan cara kerja pelaku. “Dengan cara surat di-scan kemudian diedit dengan menggunakan laptop dan kemudian dicap stempel salah satu laboratorium yang ada di Jalan Bandara Rendani yang memang sudah dimiliki oleh pembuat. Tanda tangan surat ditandatangani sendiri sama pelaku,” beber Ilham.

    Ilham menuturkan, pelaku baru bekerja di salah satu jasa pengetikan sejak Mei 2021 dan sudah memalsukan kurang lebih 10 surat. “Untuk satu surat dihargai Rp100 ribu. Jadi kalau ditotal semenjak pelaku bekerja baru memalsukan kurang lebih 10 surat dengan total keuntungan yang sudah didapatkan pelaku kurang lebih Rp1 juta,” urainya.

    Baca juga:  Parjal Papua Barat Dukung Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi KONI

    Tersangka terjerat pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 268 ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun.

    Terkait kejadian ini, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., pun meminta kepada masyarakat untuk tidak menempuh jalan pintas atau memalsukan surat rapid.

    Baca juga:  Wakapolda PB bersama Pemda Salurkan Bantuan Bahan Makanan di Kampung Ayata Maybrat

    Sebab, kata dia, perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan dan menghalangi upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

    “Imbauan kami supaya masyarakat mengikuti aturan pemerintah soal protokol kesehatan. Jangan kita ambil jalan pintas. Ini, kan, namanya kita tidak mendukung program pemerintah terkait memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.

    Selain pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 cap/stempel bulat warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan laboratorium serta logo, 1 buah cap/stempel persegi panjang warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan apotek dan salah satu laboratorium. (LP3/Red)

    Latest articles

    Jelang Masa Tenang, Sekretaris Koalisi HERO meminta bantuan Relawan dan Simpatisan...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang masa tenang kampanye Pilkada serentak 2024, Sekretaris Koalisi Pemenangan Hermus Indou-Mugiyono (HERO), Kristofel meminta agar relawan maupun simpatisan pendukung HERO dapat...

    More like this

    Jelang Masa Tenang, Sekretaris Koalisi HERO meminta bantuan Relawan dan Simpatisan HERO untuk menurunkan APK

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang masa tenang kampanye Pilkada serentak 2024, Sekretaris Koalisi Pemenangan Hermus Indou-Mugiyono...

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua...

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni...