28 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
28 C
Manokwari
More

    KPU Raja Ampat Batasi Simpatisan Calon Saat Mendaftar

    Published on

    Raja Ampat-KPU Raja Ampat akan membatasi jumlah simpatisan atau pendukung calon saat mendaftar, sesuai protokol covid-19.

    Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe mengatakan pihaknya akan melakukan regulasi khusus saat pendaftaran calon. Salah satunya, jumlah peserta yang akan memasuki ruangan tempat penandatangan berkas harus dibatasi. Hanya pihak yang berkepentingan saja yang diijinkan masuk ke ruangan tersebut. Selain itu pihaknya juga akan membatasi jumlah kerumunan massa di luar gedung KPU.

    Baca juga:  Tak Sekadar Seremoni, Festival Raja Ampat Harus Dongkrak Industri Pariwisata

    Steven Eibe menambahkan, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait Upaya Pencegahan Covid-19 pada tahapan lanjutan pemilukada di tengah pandemi, maka proses berlangsungnya Pemilukada tidak lagi seperti biasanya.

    Baca juga:  Tim Anter Raja Ampat Deklarasi Dukung GAUL di Pilgub Papua Barat Daya

    “Tamu atau simpatisan akan di batasi, karena pilkada kali ini berbeda. Jadi segala tahapan itu dilakasanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Steven.

    Dirinya menegaskan kepada paslon agar juga benar-benar menerapkan protokol kesehatan saat melakukan proses pendaftaran ke KPU. Mulai dari membatasi kerumunan massa, menggunakan masker,membatasi simpatisan masuk ke dalam ruangan dan menghindari kontak fisik saat penerimaan berkas. Berkas yang diserahkan juga diusahakan steril dengan dibungkus dalam map plastik.

    Baca juga:  Gabriel-Lukman Klaim Sudah Bentuk Tim di 60% Kampung di Raja Ampat  

    “Kami juga akan menetapkan serangkaian pemeriksaan saat hendak memasuki ruangan, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dan pengecekan pemakaian masker. Kita usahakan ruangan betul-betul steril,” pungkas sang ketua. (LPB4/red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    Momentum HGN di Raja Ampat, AFU Sebut Guru Pahlawan Sejati

    WAISAI, linkpapua.com- Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) memimpin upacara peringatan Hari Guru...

    Asisten I Pemprov PB Wanti-wanti ASN: Tetap Netral, Kita Diawasi Bawaslu  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Asisten I Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini memimpin apel gabungan...

    Besok Orideko-Mansyur Kampanye Akbar di Pantai WTC, Bakal Hadirkan Puluhan Ribu Pendukung   

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat nomor urut 1,...