MANOKWARI, Linkpapua.com – Tim Avatar Reskrim Polres Manokwari menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Turut diamankan 3 unit kendaraan bermotor dan 1 unit handphone.
Kapolres Manokwari melalui Kanit Pidum Reskrim Polres Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama, S.Tr.K, mengatakan pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap motor hasil pencurian tersebut.
“Pelaku diamankan Minggu sekitar pukul 18.30 oleh Tim Avatar. Kedua tersangka dengan inisial JM (19) dan LR (18) ditangkap di Pantai BLK. Kedua pelaku melaksanakan aksi kejahatan di daerah Sowi,” beber Abeg, Senin (12/7/2021).
Sebelumnya, terdapat dua laporan polisi terhadap tindak curanmor sehingga masih dilakukan pendalaman keterkaitan penangkapan tersebut. Dari penangkapan sedang dilakukan pengembangan terhadap penadah kendaraan curian.
“Kita sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan penadah kendaraan curian. Ini kendaraan bermotor sehingga kalau dijual pasti ada surat-suratnya. Karena ada dugaan selain dipakai sendiri, hasil curiannya dijual,” tambahnya.
Pelaku yang sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, sudah ditahan di Mapolres Manokwari guna pengembangan lebih lanjut. (LP3/Red)