MANOKWARI, Linkpapua.com – Anggota DPD RI, Muhammad Sanusi Rahaningmas, mengkritisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat/mikro.
Menurutnya, syarat PPKM menyulitkan para calon penumpang dari dan luar Papua Barat. Kesulitan dialami lantaran minimmya sosialisasi syarat vaksinasi Covid-19 yang diterapkan dalam PPKM.
“Para pelaku perjalanan hanya mengetahui bahwa mereka harus memiliki surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes usab atau swab PCR secara real time, bukan memiliki sertifikat vaksinasi dan itu menyulitkan mereka,” kata senator asal Papua Barat itu kepada Linkpapua.com, belum lama ini.
Rahaningmas menuturkan, akibat dari kurangnya sosialisasi perincian kebijakan PPKM Mikro, banyak masyarakat atau pelaku perjalanan jalur laut tujuan Indonesia timur yang membeludak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Selain itu, mereka tentunya akan rugi banyak, baik dari material maupun non material. Banyak masyarakat yang telanjur mengeluarkan biaya pemeriksaan tes usap yang tarifnya berkisar Rp800 ribu hingga Rp1 juta, tetapi belakangan tidak bisa berangkat karena belum pernah jalani vaksinasi Covid-19.
Rahaningmas melanjutkan, maksud dan tujuan dari penerapan PPKM memang sangatlah tepat dalam membatasi aktivitas masyarakat, demi menekan pandemi yang Covid-19 makin meluas ke sejumlah daerah, termasuk Papua Barat.
Akan tetapi, kata dia, alangkah baiknya jika pemerintah secara masif menyosialisasikannya, terutama merincikan bagian syarat pelaku perjalanan.
“Intinya, pemberlakuan syarat vaksin Covid-19 bagi pelaku perjalanan di masa PPKM terkesan terburu-buru. Bayangkan, masyarakat sudah keluarkan biaya ratusan hingga jutaan rupiah untuk tes, namun tiketnya tidak bisa dilayani karena belum divaksin,” kata Rahaningmas.
Menurut Rahaningmas, banyak pelabuhan dan bandara telah membuka layanan vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang. Namun, praktik di lapangan menunjukkan hal sebaliknya yang membuat para pelaku perjalanan serta-merta tidak bisa menjalani vaksinasi.
“Vaksin di pelabuhan apakah tidak buru-buru, banyak hal yang bisa menjadi halangan. Misalnya, calon penumpang belum makan atau kurang istirahat, atau bagaimana dengan calon penumpang yang punya riwayat komorbid, apakah ditolak?” katanya.
Rahaningmas berharap, pemerintah pusat hingga daerah segera mengevaluasi pemberlakuan syarat vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan. Sebab, syarat itu cukup menyulitkan, walaupun minimal vaksin Covid-19 dosis pertama (tahap I).
“Sebaiknya syarat vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan dievaluasi kembali dalam penerapan PPKM. Kemudian disosialisasikan kembali, sembari program vaksinasi massal tetap berjalan,” ujar Rahaningmas.
Perlu diketahui, Penerapan PPKM di Papua Barat juga memberlakukan syarat vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan. Persyaratan itu termaktub dalam huruf N angka 9, Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor: 443.2/1339/GPB/2021 tentang PPKM Mikro yang berlaku hingga 20 Juli mendatang. (LP7/Red)