26 C
Manokwari
Senin, Mei 6, 2024
26 C
Manokwari
More

    Rakor Bidang Hukum Seluruh Kabupaten/Kota, Ini Pesan Gubernur Papua Barat

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Rapat koordinasi (rakor) bidang hukum dengan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG), Kali Kodok, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (29/6/2021).

    Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, dalam sambutannya mengatakan dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

    Dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang baku dan berstandar mengikat semua lembaga berwenang.

    Baca juga:  Digagas Simon Dowansiba, SMAN 2 Bakal Hadir di Distrik Menimeri

    “Sebuah keniscayaan karena peraturan perundang-undangan bersifat dinamis. tidak statis. Berubah-ubah mengikuti kehidupan masyarakat meskipun menimbulkan rasa tidak nyaman di daerah. Oleh karena peraturan daerah disusun belum efektif pembentukannya. Peraturan yang lebih tinggi pada pemerintah pusat yang menjadi acuan telah diubah diganti dengan yang baru,” kata Gubernur.

    Di sisi lain, rancangan Perda kabupaten atau kota yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD perubahan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati dan wali kota.

    Baca juga:  BP LNG Tangguh Ingkar Janji, Puluhan Pencaker Lakukan Pemalangan

    “Dengan penyebarluasan ataupun sosialisasi, hal yang masih kurang mendapat perhatian oleh kita bersama adalah tahap sosialisasi Perda. Asumsinya adalah pembentukan produk hukum daerah itu dianggap telah selesai apabila telah diundangkan dan dimuat dalam lembar daerah sosialisasi Perda merupakan metode yang hendaknya mendapat porsi pula,” jelas Gubernur.

    Baca juga:  KPU Teluk Bintuni Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Sebab melalui sosialisasi perda akan memudahkan penerapan aturan dan norma yang terkandung didalam substansi perda di tengah-tengah masyarakat.

    “Saya tegaskan sekali lagi bahwa forum ini merupakan salah satu wadah untuk meningkatkan kinerja, koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi terhadap berbagai isu yang perlu kita sikapi bersama sebagai bagian dari upaya untuk mensinergikan potensi yang ada,” pesan Gubernur.

    “Berbagai tantangan dan kebutuhan dalam rangka mengantisipasi tantangan dan kebutuhan aktual dalam pembinaan hukum dan juga dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan,” tutup Gubernur. (LP5/red)

    Latest articles

    Sosialisasi Pencaker, Disnakertrans Papua Barat Tunggu Persetujuan Pj Gubernur 

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Dinas Kependudukan Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat Derek Amnpir mengungkapkan perlunya memberikan sosialisasi pelayanan terhadap para pemilik usaha...

    More like this

    Teluk Bintuni Tetapkan Target Pembangunan 2021-2026: Fokus Dorong Infrastruktur Ekonomi 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Pemkab Teluk Bintuni menetapkan dua skala prioritas pembangunan 2021-2026. Dua prioritas...

    NasDem Bintuni Buka Penjaringan Cabup-Cawabup, Jen Fimbay-Imanuel Horna Hari ini Daftar

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Partai NasDem Teluk Bintuni resmi membuka penjaringan calon bupati dan wakil bupati...

    NasDem Bintuni Buka Penjaringan Cabup-Cawabup, Jen Fimbay-Imanuel Horna Hari ini Daftar

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Partai NasDem Teluk Bintuni resmi membuka penjaringan calon bupati dan wakil bupati...