29.9 C
Manokwari
Sabtu, Maret 15, 2025
29.9 C
Manokwari
More

    DP3AKB Teluk Bintuni Edukasi Warga Kampung Idoor soal Pernikahan Dini

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar penyuluhan dan edukasi aturan negara terkait pelaksanaan pernikahan dini kepada warga Kampung ldoor, Distrik Wamesa, Senin (28/6/2021).

    Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di lokasi pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Tutik Wahyu Utami S.Tr.Keb (Kabid KB Kesehatan), Cicilia Nafurbenan S.Tr.Keb (Kasi KB Kesehatan), serta Alit Hariyono (Kasi Perlindungan Anak).

    Baca juga:  Anisto: Kami tak Sekadar Bawa Janji, tapi Semangat Kerja Keras

    Puluhan masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh adat di Kampung Idoor hadir menyimak setiap materi yang disampaikan di Balai Kampung ldoor.

    Dijelaskan Tutik, pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh kedua mempelai yang masih di bawah umur. Calon pengantin pria di bawah usia 19 tahun, sementara calon pengantin wanita di bawah umur 16 tahun.

    Beberapa syarat untuk bisa melaksanakan pernikahan usia dini, antara lain kedua calon mempelai harus mendapakan persetujuan dari orang tua masing masing, melengkapi dengan formulir N2 di kelurahan, hingga melakukan sidang di pengadilan agama atau pengadilan negeri.

    Baca juga:  Teluk Bintuni Butuh Sosok Putra Daerah Kawal Pembangunan di Senayan

    “Adapun anak laki-laki yang baru berusia 19 tahun dan wanita umur 16 tahun, tidak boleh melangsungkan pernikahan sekalipun mendapat izin dari orang tua. Kecuali ada surat dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh orang tua masing-masing mempelai,” jelas Tutik.

    Baca juga:  Kunjungan Wapres Ma'ruf Amin Dijamin Aman Lembaga Masyarakat Adat di Teluk Bintuni

    Sementara itu, Komandan Satgas TMMD ke-111 Kodim 1806/Teluk Bintuni, Letkol Inf Kadek Abriawan S.IK menjelaskan, kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari sasaran non fisik dalam pelaksanaan program TMMD di Kampung Idoor.

    Selain materi mengenai aturan pernikahan dan kesehatan, penyuluhan juga dilakukan dengar materi masalah pendidikan, pertanian dan perikanan, serta penyuluhan wawasan kebangsaan oleh Bakesbangpol Teluk Bintuni. (LP5/red)

    Latest articles

    Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Meninggal, Dimakamkan Sesuai Wasiat

    0
    TERNATE, LinkPapua.com – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoeirie, Ternate, Jumat...

    More like this

    Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Gelar Ibadah Syukur Usai Dilantik

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2025-2030, Yohanis Manibuy...

    Wabup Teluk Bintuni Sidak OPD, Dapati ASN-Honorer Bolos Kerja

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mendapati aparatur sipil...

    Bupati Teluk Bintuni Kunjungi Distrik Aroba, Serap Aspirasi Warga

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, turun langsung ke Distrik Aroba...