26.8 C
Manokwari
Jumat, April 18, 2025
26.8 C
Manokwari
More

    Korupsi Rp720 Juta, Mantan Bendahara Kesbangpol Mansel Divonis Penjara 4 Tahun

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Paulus Subagyo, mantan Bendahara pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Manokwari Selatan (Mansel) divonis 4 tahun penjara, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tioikor) Papua Barat, Kamis 10 Juni lalu.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari I Made Pasek Budiawan saat dikonfirmasi Linkpapua.com, Senin (14/6/2021), membenarkan perihal putusan tersebut.

    “Majelis hakim dalam putusannya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” kata Budiawan.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Bekuk Dua Pelaku Judi Togel di Manokwari

    Budiawan melanjutkan, selain hukuman pidana badan, terdakwa Paulus Subagyo juga dibebankan untuk membayar denda sebanyak Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan serta membayar atau mengganti kerugian negara, senilai Rp720 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    “Dia (terdakwa) masih pikir-pikir ya atas vonis itu, masih ada waktu sampai hari Rabu mendatang untuk menyatakan sikap apakah menerima atau banding. Jika dia banding, maka kami (Jaksa Penuntut umum) juga pastinya akan melakukan hal yang sama,” kata Budiawan.

    Baca juga:  Polisi Ungkap Kasus Penipuan Oknum Karyawan BUMN di Manokwari, Modus Janjikan Proyek

    Sebagai informasi, vonis majelis hakim terhadap terdakwa Paulus Subagyo lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut yang menuntut 3 Tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dengan pasal yang sama.

    Dalam kasus tersebut, Paulus Subagyo dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah mitra kerja pada Kesbangpol Mansel tahun 2018, senilai Rp720 juta dengan cara menyalah gunakan kewenangan, sarana karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

    Baca juga:  Dugaan Korupsi Huntara Manokwari, Kejari Hadirkan Pendapat Ahli untuk Seret Tersangka

    Paulus Subagyo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 1 Februari lalu. Dalam praktiknya, terdakwa yang berperan selaku bendahara terbukti telah menggunakan dana hibah dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), untuk kepentingan pribadinya.

    Dimana terdakwa membuat kas rekening penerimaan dalam tabungan pribadi dan menggunakannya tanpa diketahui oleh si pemberi hibah.(LP7/red)

    Latest articles

    Polda Papua Barat dan Papua Barat Daya Terjunkan Ribuan Personel Amankan...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sebanyak 1.204 Personil Polri di Polres jajaran Polda Papua Barat dan Polda Papua Barat Daya melaksanakan pengamanan ibadah Jumat Agung Paskah 2025. Keterlibatan...

    More like this

    Satlantas Teluk Bintuni Gelar Operasi 21 Stasioner, 20 Kendaraan Terjaring

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Sebanyak 20 kendaraan terjaring dalam Operasi 21 Stasioner yang digelar...

    Sidang Korupsi Jalan Simai-Obo, Saksi Akui Pinjamkan Perusahaan demi Cairkan Dana Proyek

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Fakta terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kampung Simai-Kampung...

    DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back Rp100 Miliar, Putusan Inkracht

    JAKARTA, LinkPapua.com - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata...