28.6 C
Manokwari
Jumat, Mei 3, 2024
28.6 C
Manokwari
More

    Korupsi Rp720 Juta, Mantan Bendahara Kesbangpol Mansel Divonis Penjara 4 Tahun

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Paulus Subagyo, mantan Bendahara pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Manokwari Selatan (Mansel) divonis 4 tahun penjara, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tioikor) Papua Barat, Kamis 10 Juni lalu.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari I Made Pasek Budiawan saat dikonfirmasi Linkpapua.com, Senin (14/6/2021), membenarkan perihal putusan tersebut.

    “Majelis hakim dalam putusannya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” kata Budiawan.

    Baca juga:  Sebelum Gantung Diri, Ratna Tenggelamkan 2 Anaknya yang Masih Balita

    Budiawan melanjutkan, selain hukuman pidana badan, terdakwa Paulus Subagyo juga dibebankan untuk membayar denda sebanyak Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan serta membayar atau mengganti kerugian negara, senilai Rp720 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    “Dia (terdakwa) masih pikir-pikir ya atas vonis itu, masih ada waktu sampai hari Rabu mendatang untuk menyatakan sikap apakah menerima atau banding. Jika dia banding, maka kami (Jaksa Penuntut umum) juga pastinya akan melakukan hal yang sama,” kata Budiawan.

    Baca juga:  Polairud Polres Manokwari Ingatkan Masyarakat Tidak Gunakan Bom Ikan Saat Melaut

    Sebagai informasi, vonis majelis hakim terhadap terdakwa Paulus Subagyo lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut yang menuntut 3 Tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dengan pasal yang sama.

    Dalam kasus tersebut, Paulus Subagyo dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah mitra kerja pada Kesbangpol Mansel tahun 2018, senilai Rp720 juta dengan cara menyalah gunakan kewenangan, sarana karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

    Baca juga:  2023, Tipikor Jadi Perhatian Polda Papua Barat

    Paulus Subagyo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 1 Februari lalu. Dalam praktiknya, terdakwa yang berperan selaku bendahara terbukti telah menggunakan dana hibah dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), untuk kepentingan pribadinya.

    Dimana terdakwa membuat kas rekening penerimaan dalam tabungan pribadi dan menggunakannya tanpa diketahui oleh si pemberi hibah.(LP7/red)

    Latest articles

    Seleksi Terbuka 19 Jabatan Eselon II Pemprov Papua Barat Resmi Dibuka

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemprov Papua Barat resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka calon pejabat eselon dua. Ada 19 jabatan lowong yang akan diperebutkan dalam seleksi ini. Asisten...

    More like this

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    Hilang Saat Berburu, Yahya di Temukan Meninggal di Hutan Anggori

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sempat dinyatakan hilang saat berburu, seorang warga bernama Yahya ditemukan meninggal dunia...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...