MANOKWARI, Linkpapua.com – Tiga puluh satu tersangka penambang emas ilegal atau illegal mining di Maserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan, Rabu (15/6/2022).
Dua unit bus milik Polda Papua Barat mengangkut 31 tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Tersangka dibagi menjadi dua kelompok ke tiap bus, masing-masing berisi 16 orang dan 15 orang. Satuan Sabhara Polda Papua Barat mengawal dengan menggunakan truk polisi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari, Ihsan, mengatakan saat ini sedang dilakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus illegal mining. “Ini pelimpahan tahap dua kasus ilegal manning,” kata Ihsan.
Sementara, kuasa hukum tersangka, Paulus Konstan Simonda, mengakui pelimpahan tersangka bersama dengan barang bukti. “Kebetulan saya pegang 21 orang yang jadi klien saya. Mereka termasuk 31 orang yang dilimpahkan hari ini,” ucapnya.
Ia mengungkapkan saat ini masih proses administrasi antara penyidik kepolisian dan kejaksaan. “Tadi sekitar pukul 13.30 WIT kita ke sini. Ini masih proses administrasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam operasi penambangan emas tanpa izin (PETI), Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat menangkap puluhan orang di lokasi penambangan emas Waserawi Distrik Masni. Tiga puluh satu orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (LP2/Red)