JAKARTA, LinkPapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan vonis terhadap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, Kamis (19/10/2023).
Lukas divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, membacakan amar putusan.
Menurut Pontoh, Lukas dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Selain vonis pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan Lukas membayar uang pengganti sejumlah Rp19,6 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim Rianto.
Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, Lukas akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan pencabutan hak politik Lukas selama 5 tahun.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan Lukas dihukum dengan pidana 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar dengan hukuman 3 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. (*/Red)