27.9 C
Manokwari
Sabtu, Februari 22, 2025
27.9 C
Manokwari
More

    Tok! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan vonis terhadap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, Kamis (19/10/2023).

    Lukas divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar.

    Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, membacakan amar putusan.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Luka di Kepala Terkena Lemparan Batu

    Menurut Pontoh, Lukas dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

    Selain vonis pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan Lukas membayar uang pengganti sejumlah Rp19,6 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Baca juga:  Gubernur Papua Temui Mendagri Dukung Pemekaran

    “Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim Rianto.

    Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, Lukas akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan pencabutan hak politik Lukas selama 5 tahun.

    Baca juga:  Sosialisasi Permendagri No 1/2023 di Pemprov PB: Saatnya ASN Upgrade Pengetahuan 

    Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan Lukas dihukum dengan pidana 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar dengan hukuman 3 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. (*/Red)

    Latest articles

    Mendagri Sampaikan Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang untuk Tingkatkan Kedisiplinan

    0
    MAGELANG, Linkpapua.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, retret pembekalan kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) bukan belajar menjadi militeristik. Mantan Kapolri itu...

    More like this

    Mendagri Sampaikan Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang untuk Tingkatkan Kedisiplinan

    MAGELANG, Linkpapua.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, retret pembekalan kepala daerah...

    Buka Retret 2025, Mendagri: Tak Ada Kepala Daerah Bisa Bekerja Sendiri

    MAGELANG, Linkpapua.com– Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian secara resmi membuka Retret Pembekalan Kepala...

    Wamendagri: 53 Kepala Daerah tak Ikuti Retret di Akmil, 6 Izin-47 Tanpa Kabar

    MAGELANG, Linkpapua.com-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendgari) Bima Arya Sugiarto menegaskan, retret pembekalan kepala daerah...