27.1 C
Manokwari
Rabu, Maret 26, 2025
27.1 C
Manokwari
More

    Tok! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan vonis terhadap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, Kamis (19/10/2023).

    Lukas divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar.

    Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, membacakan amar putusan.

    Baca juga:  Polisi Masih Buru Penembak Misterius yang Tewaskan Warga Kampung Mandopi

    Menurut Pontoh, Lukas dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

    Selain vonis pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan Lukas membayar uang pengganti sejumlah Rp19,6 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Baca juga:  Mahasiswa di Manokwari Gelar Aksi Respons Gubernur Papua Ditetapkan Tersangka KPK

    “Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim Rianto.

    Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, Lukas akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan pencabutan hak politik Lukas selama 5 tahun.

    Baca juga:  Waterpauw Somasi Kuasa Hukum Gubernur Papua

    Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan Lukas dihukum dengan pidana 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar dengan hukuman 3 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. (*/Red)

    Latest articles

    Yusak Sayori Reses di Sumber Boga Masni, Warga Inginkan Kelanjutan Pengerjaan...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRK Manokwari Yusak Sayori akhir pekan lalu menggelar Resesnya di kampung Sumber Boga Masni. Dalam reses tersebut, dimanfaatkan oleh Sayori untuk...

    More like this

    Yusak Sayori Reses di Sumber Boga Masni, Warga Inginkan Kelanjutan Pengerjaan Drainase

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRK Manokwari Yusak Sayori akhir pekan lalu menggelar Resesnya di kampung...

    Lani Lakotani Resmi Pimpin BKOW Papua Barat Periode 2025-2030

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Lani Lakotani resmi menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita...

    Bupati Bintuni Tinjau Pabrik Sagu di Distrik Tomu, Dorong Pengembangan Pangan Lokal

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, meninjau pabrik pengolahan sagu di...