26.5 C
Manokwari
Rabu, Desember 4, 2024
26.5 C
Manokwari
More

    Tok! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan vonis terhadap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, Kamis (19/10/2023).

    Lukas divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar.

    Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, membacakan amar putusan.

    Baca juga:  Tokoh Agama Papua: Proses Hukum Lukas Enembe Berjalan Adil dan Bukan Kriminalisasi

    Menurut Pontoh, Lukas dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

    Selain vonis pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan Lukas membayar uang pengganti sejumlah Rp19,6 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Luka di Kepala Terkena Lemparan Batu

    “Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim Rianto.

    Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, Lukas akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan pencabutan hak politik Lukas selama 5 tahun.

    Baca juga:  Pj Sekda PB Minta 'Kebun Inflasi' di Susweni Dikontrol Hingga Tiba Panen

    Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan Lukas dihukum dengan pidana 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar dengan hukuman 3 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. (*/Red)

    Latest articles

    KPU Bintuni Rampungkan Penghitungan Suara 14 Distrik, Yo Join Unggul Sementara...

    0
    TELUK BINTUNI,Linkpapua.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara 14 dari 24 distrik. Hasilnya, pasangan Yohanis Manibuy-Joko Lingara...

    KPU Manokwari Gelar PSU pada 5 Desember

    More like this

    KPU Bintuni Rampungkan Penghitungan Suara 14 Distrik, Yo Join Unggul Sementara  

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni telah merampungkan rekapitulasi penghitungan...

    Pemprov Papua Barat Dorong Peningkatan Sektor UMKM untuk Penguatan Fiskal daerah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Papua Barat Setian dalam pertemuan tahunan Bank...

    Komite III DPD RI Dorong Kemenag Percepat Sertifikasi Guru Madrasah dan Revitalisasi Madrasah dan Sekolah  

    JAKARTA, Linkpapua.com- Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Agama di...