27.1 C
Manokwari
Sabtu, Mei 31, 2025
27.1 C
Manokwari
More

    Tok! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan vonis terhadap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, Kamis (19/10/2023).

    Lukas divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar.

    Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, membacakan amar putusan.

    Baca juga:  Tokoh Agama Papua: Proses Hukum Lukas Enembe Berjalan Adil dan Bukan Kriminalisasi

    Menurut Pontoh, Lukas dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

    Selain vonis pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan Lukas membayar uang pengganti sejumlah Rp19,6 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Baca juga:  Sidang Kasus Oknum TNI Tembak Adik Ipar, Terdakwa Bersimpuh di Hadapan Ayah Korban

    “Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim Rianto.

    Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, Lukas akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan pencabutan hak politik Lukas selama 5 tahun.

    Baca juga:  Ketua KNPI Papua Barat: Proses Hukum Lukas Enembe Mesti Disikapi Arif dan Bijaksana

    Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan Lukas dihukum dengan pidana 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar dengan hukuman 3 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. (*/Red)

    Latest articles

    177 Casis Polri Jalani Rikkes II, Kabid Dokkes Polda Papua Barat:...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sebanyak 177 orang calon siswa Polri mengikuti Tes Kesehatan Tahap II di Polda Papua Barat, (Sabtu, 31/05/2025). Penerimaan anggota Polri saat ini...

    More like this

    177 Casis Polri Jalani Rikkes II, Kabid Dokkes Polda Papua Barat: yang Berkualitas akan Terpilih

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sebanyak 177 orang calon siswa Polri mengikuti Tes Kesehatan Tahap II...

    Rayakan Paskah dan HUT Ke-50 IKT Teluk Bintuni, Warga Toraja Tunjukkan Semangat Kebersamaan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Warga Toraja di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menunjukkan semangat...

    Pakar Hukum Unram Apresiasi Ketegasan Polda NTB dalam Penegakan Etika Profesi Polri

    MATARAM, Linkpapua.com– Langkah tegas Polda NTB dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)...