Manokwari, linkpapua.com– Penyelesaian 4 distrik yang telah menjadi bagian pemkab Tambrauw yaitu Kebar, Amberbaken, Senopi dan Mubrani namun dilakukan gugatan oleh pemkab Manokwari, maka Kementrian Dalam Negeri rencananya akan membentuk tim rekonsilisasi.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otda setda Manokwari Samoel Aronggear mengatakan pembentukan tim tersebut akan melibatkan kedua belah pihak.” Dari Kemendagri akan membentuk tim rekonsiliasi adat dengan melibatkan tokoh masyarakat adat dari kedua daerah. Dari kabupaten Manokwari sudah menyiapkan sejumlah nama-nama yang nantinya dikirimkan ke Kemendagri,”ungkap Aronggear Senin (6/3/2023).
Dikatakannya, meskipun tidak ada target waktu penyelesaian pihaknya berharap agar tim yang dibentuk tersebut dapat menyelesaikan persoalan tapal batas yang telah berlarut-larut tersebut.
Selain penyelesaian sengketa wilayah melalui jalur diplomasi, pemkab Manokwari juga telah melakukan judicial review terhadap undang-undang nomor 14 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten Tambrauw pada pasal 3 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1).
Dalam beberapa waktu terakhir, terjadi pro dan kontra terhadap 4 distrik tersebut. Pasalnya masih ada kelompok masyarakat yang menginginkan agar 4 distrik tersebut tetap berada di wilayah pemkab Manokwari.(LP3/Red).