25.3 C
Manokwari
Senin, Juni 2, 2025
25.3 C
Manokwari
More

    Sidang Kasus Korupsi Dermaga Yarmatum Digelar 10 Mei, 1 Tersangka Masih Buron

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat menjadwalkan sidang perdana kasus korupsi Dermaga Yarmatum Teluk Wondama, 10 Mei mendatang. Kasus ini akan mendudukkan tiga terdakwa, sementara satu lainnya dinyatakan masih buron.

    Jadwal sidang perdana kasus Dermaga Yarmatum ter-update dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (18/4/2023).

    Diketahui pelimpahan perkara telah dilakukan jaksa ke Pengadilan Negeri Manokwari sejak 5 April 2023. Adapun tiga tersangka yakni Agustinus Kadakolo, Paul Wariori dan Basri Usman.

    Baca juga:  Kejati Papua Barat-Pelindo Jalin Kerjasama di Bidang Hukum

    Ketiga tersangka dijerat dengan peran masing-masing. Agustinus Kadakolo diketahui adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat. Ia dalam perkara tersebut berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    Lalu tersangka Paul Wariori berperan sebagai pihak ketiga. Ia adalah Direktur CV Kasih. Dan terakhir Basri Usman. Ia adalah mantan Kabid Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.

    Tersangka Basri Usman berperan sebagai pihak internal Dinas Perhubungan yang mempercepat pencairan anggaran untuk kegiatan pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama.

    Baca juga:  Forum Honorer Kecewa Kinerja Penyidik Polda PB: Tersangka Dibiarkan Keliaran

    Proyek ini digulir tahun 2021. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp4 miliar dengan perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp4,5 miliar.

    Meski agenda sidang perdana tiga tersangka perkara korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama akan segera berlangsung, namun tim penyidik Kejati Papua Barat belum juga menangkap Rendi Rahakbauw.

    Diketahui Rendi Rahakbauw satu tersangka lain dalam perkara korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama.

    Baca juga:  Kejari Manokwari Lelang 29 Jenis Barang Rampasan, Terjual Rp3,2 Miliar

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy A Wuisan menyatakan bahwa tersangka Rendi Rahakbauw masih dalam pengejaran.

    “Sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran tim tangkap buronan Kejati Papua Barat,” ujar Billy merespons konfirmasi.

    Pada keterangan terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol menyebutkan bahwa
    Rendi Rahakbauw sejak dipanggil untuk dimintai keterangan hingga berstatus tersangka, tidak punya itikad baik memenuhi panggilan Kejaksaan. (LP2/red)

    Latest articles

    Markus Waran Mulai Ancang-Ancang Maju di Pilgub Papua Barat 2030

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Mantan Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Markus Waran, mulai mengambil langkah-langkah awal untuk bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Barat 2030. Secara terbuka,...

    More like this

    Markus Waran Mulai Ancang-Ancang Maju di Pilgub Papua Barat 2030

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Mantan Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Markus Waran, mulai mengambil langkah-langkah awal...

    Libur Panjang, Direktorat Polairud Polda Papua Barat Tingkatkan Keamanan di Pantai Wisata

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Direktorat Polairud Polda Papua Barat, melakukan pengamanan dilokasi obyek wisata pantai pasir putih,Minggu...

    Wabup Joko Lingara Pasang Umbul-Umbul Pakai Sandal Jepit, Ajak Warga Meriahkan HUT Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, tampil sederhana dengan...