28.3 C
Manokwari
Minggu, Januari 19, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Sidang Kasus Korupsi Dermaga Yarmatum Digelar 10 Mei, 1 Tersangka Masih Buron

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat menjadwalkan sidang perdana kasus korupsi Dermaga Yarmatum Teluk Wondama, 10 Mei mendatang. Kasus ini akan mendudukkan tiga terdakwa, sementara satu lainnya dinyatakan masih buron.

    Jadwal sidang perdana kasus Dermaga Yarmatum ter-update dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (18/4/2023).

    Diketahui pelimpahan perkara telah dilakukan jaksa ke Pengadilan Negeri Manokwari sejak 5 April 2023. Adapun tiga tersangka yakni Agustinus Kadakolo, Paul Wariori dan Basri Usman.

    Baca juga:  Gubernur ajak warga jangan Golput pada pilkada 2020

    Ketiga tersangka dijerat dengan peran masing-masing. Agustinus Kadakolo diketahui adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat. Ia dalam perkara tersebut berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    Lalu tersangka Paul Wariori berperan sebagai pihak ketiga. Ia adalah Direktur CV Kasih. Dan terakhir Basri Usman. Ia adalah mantan Kabid Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.

    Tersangka Basri Usman berperan sebagai pihak internal Dinas Perhubungan yang mempercepat pencairan anggaran untuk kegiatan pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama.

    Baca juga:  Hingga Agustus 2021, Kejari Manokwari Selamatkan Uang Negara Rp983 Juta

    Proyek ini digulir tahun 2021. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp4 miliar dengan perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp4,5 miliar.

    Meski agenda sidang perdana tiga tersangka perkara korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama akan segera berlangsung, namun tim penyidik Kejati Papua Barat belum juga menangkap Rendi Rahakbauw.

    Diketahui Rendi Rahakbauw satu tersangka lain dalam perkara korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama.

    Baca juga:  Sempat Diperiksa Kejati Selama 6 Jam, DP Tersangka Korupsi di Dinas Perumahan Ditahan

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy A Wuisan menyatakan bahwa tersangka Rendi Rahakbauw masih dalam pengejaran.

    “Sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran tim tangkap buronan Kejati Papua Barat,” ujar Billy merespons konfirmasi.

    Pada keterangan terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol menyebutkan bahwa
    Rendi Rahakbauw sejak dipanggil untuk dimintai keterangan hingga berstatus tersangka, tidak punya itikad baik memenuhi panggilan Kejaksaan. (LP2/red)

    Latest articles

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang diperuntukkan bagi generasi muda di Manokwari. Kegiatan digelar di aula...

    More like this

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang...

    Hermus Indou:Perda Manokwari Kota Injil akan Direvisi Tahun ini

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya bersama DPRK Manokwari akan merevisi Peraturan...

    Bertemu Menteri HAM Natalius Pigai, PFM Minta Hak-hak Masyarakat Tanah Papua jadi Perhatian

    JAKARTA, Linkpapua.com - Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Mananwir Paul Finsen Mayor...