MANOKWARI, LinkPapua.com – Seorang pria berinisial ADW telah ditangkap aparat kepolisian setelah merekam dan menyebarkan video temannya yang sedang mandi di media sosial.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, korban dalam kasus ini, berinisial EE, adalah rekan kerja dari tersangka. Mereka bekerja di Kabupaten Tambrauw. Insiden penyebaran konten porno ini terjadi di salah satu rumah di Kota Sorong, tempat korban dan tersangka tinggal bersama.
“Saat itu korban hendak mandi lalu tersangka secara diam-diam merekam korban menggunakan ponsel,” ujar Kombes Adam dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Rabu (8/11/2023).
Korban kemudian mengetahui video tersebut telah tersebar di media sosial melalui seorang temannya. Setelah mengetahui hal ini, korban segera melapor ke Polresta Sorong pada September 2023 lalu.
Tersangka ADW mencoba melarikan diri ke rumah orang tuanya di Konawe, Sulawesi Tenggara. Namun, petugas berhasil menangkapnya di sana dan membawanya ke Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka ditahan di rutan Mapolda Papua Barat.
Dalam kasus ini, tersangka dihadapkan pada pelanggaran Pasal 45 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. (LP3/Red)