27.4 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
27.4 C
Manokwari
More

    Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan, Yan Antoni Segera Jalani Sidang Tipikor

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tersangka dugaan korupsi Yan Antoni Yoteni akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari, Papua Barat. Anggota DPR Papua Barat ini telah dilimpahkan ke pengadilan sejak Senin lalu (13/2/2023).

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari, Mohamad Ihsan Husni, mengatakan tersangka Yan Yoteni sudah dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Tipikor Manokwari bersama dokumen dan barang bukti.

    “Sekarang menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan,” kata Ihsan, Kamis (16/2/2023)

    Baca juga:  31 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Manokwari

    Ihsan menambahkan, pelimpahan tersangka ke Pengadilan berlangsung aman.

    “Sekarang tersangka sudah menjadi kewenangan pengadilan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Yan Antoni ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diterima melalui Yayasan Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat. Yan Antoni dalam kapasitas sebagai Ketua Yayasan Kawal.

    Dana hibah dari Pemerintah Papua Barat pada APBD Induk 2018 sebesar Rp4 miliar, kemudian APBD Perubahan 2018 sebesar Rp600 juta, dan APBD 2019 sebesar Rp1,5 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, yang dikeluarkan BPK RI sebanyak Rp4,3 miliar yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Baca juga:  Cerita Awal Dugaan Pemerasan Oknum Jasa dan Pegawai TU Kejari Manokwari

    Yan Antoni yang juga pernah menjabat Ketua Fraksi Otonomi Khusus di DPR Papua Barat periode 2014 – 2019 itu ditangkap di kawasan Kwawi, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, 6 Desember 2022. Dia kemudian ditahan penyidik di Rutan Polda. Kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada Januari 2023 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

    Baca juga:  Yan Anton Yoteni Praperadilankan Kapolda Papua Barat, Kabid Humas: Silakan

    Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (LP2/Red)

    Latest articles

    400 Casis Bintara Jalani Rikkes Tahap I Di Polda Papua Barat

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Sebanyak 400 calon siswa (casis) bintara polri peserta seleksi pada penerimaan terpadu tahun 2024 mengikuti pemeriksaan kesehatan (rikkes) tahap pertama geombang 1. Tes...

    More like this

    Pemprov PB Minta Persiapan Kedatangan Wamendagri dan Pangdam Kasuari Dimatangkan

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta seluruh stakeholder mematangkan persiapan kedatangan Wakil Menteri...

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    DPC PKB Manokwari Bakal Buka Penjaringan Kepala Daerah Bulan Mei

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam persiapan menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak November mendatang, DPC Partai Kebangkitan...