25 C
Manokwari
Sabtu, Mei 10, 2025
25 C
Manokwari
More

    Rakor Bidang Hukum Seluruh Kabupaten/Kota, Ini Pesan Gubernur Papua Barat

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Rapat koordinasi (rakor) bidang hukum dengan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG), Kali Kodok, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (29/6/2021).

    Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, dalam sambutannya mengatakan dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

    Dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang baku dan berstandar mengikat semua lembaga berwenang.

    Baca juga:  Frans N. Awak: Industri Teluk Bintuni Prioritas, Masuk RPJMN

    “Sebuah keniscayaan karena peraturan perundang-undangan bersifat dinamis. tidak statis. Berubah-ubah mengikuti kehidupan masyarakat meskipun menimbulkan rasa tidak nyaman di daerah. Oleh karena peraturan daerah disusun belum efektif pembentukannya. Peraturan yang lebih tinggi pada pemerintah pusat yang menjadi acuan telah diubah diganti dengan yang baru,” kata Gubernur.

    Di sisi lain, rancangan Perda kabupaten atau kota yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD perubahan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati dan wali kota.

    Baca juga:  Filep Wamafma Kunker ke Teluk Bintuni Cek Persiapan Pemilu 2024

    “Dengan penyebarluasan ataupun sosialisasi, hal yang masih kurang mendapat perhatian oleh kita bersama adalah tahap sosialisasi Perda. Asumsinya adalah pembentukan produk hukum daerah itu dianggap telah selesai apabila telah diundangkan dan dimuat dalam lembar daerah sosialisasi Perda merupakan metode yang hendaknya mendapat porsi pula,” jelas Gubernur.

    Baca juga:  Terkait pembelajaran tatap muka, ini 8 Kesepakatan Dikpora dan Satgas Teluk Bintuni 

    Sebab melalui sosialisasi perda akan memudahkan penerapan aturan dan norma yang terkandung didalam substansi perda di tengah-tengah masyarakat.

    “Saya tegaskan sekali lagi bahwa forum ini merupakan salah satu wadah untuk meningkatkan kinerja, koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi terhadap berbagai isu yang perlu kita sikapi bersama sebagai bagian dari upaya untuk mensinergikan potensi yang ada,” pesan Gubernur.

    “Berbagai tantangan dan kebutuhan dalam rangka mengantisipasi tantangan dan kebutuhan aktual dalam pembinaan hukum dan juga dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan,” tutup Gubernur. (LP5/red)

    Latest articles

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024. Ini menjadi tahun...

    More like this

    Wabup Bintuni Sidak Rumah Bantuan di Korano Jaya: Sio … Bagus-Bagus Ini Terbengkalai

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyayangkan kondisi puluhan...

    Pemkab Teluk Bintuni Genjot Digitalisasi Pendidikan di Daerah Terpencil

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni mempercepat digitalisasi pendidikan di wilayah...

    Obaja Silas Imbiri Pimpin KAPP Teluk Bintuni, Sekretariat Baru Diresmikan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Obaja Silas Imbiri resmi ditunjuk sebagai Ketua Badan Pengurus Daerah...