MANOKWARI, LinkPapua.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan pra-peradilan yang diajukan Selviana Wanma.
Selviana sempat menyandang status tersangka sejak 2022 lalu oleh Kejaksaan Negeri Sorong karena diduga melakukan korupsi pada kegiatan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat.
Max Mahare selaku penasihat hukum Selviana, yang dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023), menjelaskan bahwa dalam sidang majelis hakim mengabulkan sepenuhnya apa yang diajukan oleh Selviana.
“Hakim mengabulkan sepenuhnya tujuh hal yang menjadi tuntutan Selviana Wanma, di antaranya memutuskan sprindik yang digunakan dalam proses penyidikan terhadap Ibu Selvi itu tidak sah karena sudah kedaluwarsa. Termasuk adanya penetapan kerugian negara oleh instansi yang bukan memiliki wewenang,” ujar Max.
Dijelaskannya, putusan tersebut sudah final. Putusan juga memerintahkan untuk memulihkan nama Selviana. “Pengadilan memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon,” katanya. (LP3/Red)