27.7 C
Manokwari
Senin, September 16, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    Pra-peradilan Dikabulkan, Selviana Wanma Minta Nama Baik Dipulihkan

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan pra-peradilan yang diajukan Selviana Wanma.

    Selviana sempat menyandang status tersangka sejak 2022 lalu oleh Kejaksaan Negeri Sorong karena diduga melakukan korupsi pada kegiatan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat.

    Baca juga:  PDK Kosgoro 1957 Manokwari Gelar Musyawarah Daerah Pertama di Papua Barat

    Max Mahare selaku penasihat hukum Selviana, yang dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023), menjelaskan bahwa dalam sidang majelis hakim mengabulkan sepenuhnya apa yang diajukan oleh Selviana.

    Baca juga:  Soal Hilux Seruduk 2 Sepeda Motor di Manokwari, Polisi Temukan Miras

    “Hakim mengabulkan sepenuhnya tujuh hal yang menjadi tuntutan Selviana Wanma, di antaranya memutuskan sprindik yang digunakan dalam proses penyidikan terhadap Ibu Selvi itu tidak sah karena sudah kedaluwarsa. Termasuk adanya penetapan kerugian negara oleh instansi yang bukan memiliki wewenang,” ujar Max.

    Baca juga:  Termasuk Lansia, Warga Kampung Desay Antusias Ikuti Vaksinasi Polda Papua Barat

    Dijelaskannya, putusan tersebut sudah final. Putusan juga memerintahkan untuk memulihkan nama Selviana. “Pengadilan memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon,” katanya. (LP3/Red)

    Latest articles

    More like this

    Rikkes Hari Pertama Lancar, Edi Waluyo Akui cukup Melelahkan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bakal calon Kelala Daerah Manokwari Bernat.S. Boneftar bersama Edi Waluyo sejak Minggu...

    HERO Siap Tantang BERBUDI di Pilkada Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dengan diterimanya berkas pencalonan calon kepala daerah Manokwari Bernat.S. Boneftar-Edi Waluyo (BERBUDI)...