28.3 C
Manokwari
Rabu, Juni 4, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Polres Teluk Bintuni: 3 Personel Dapat Penghargaan, 1 Dipecat Tidak dengan Hormat

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni menggelar upacara pemberian penghargaan dan pemberhentian personel di lapangan apel Polres Teluk Bintuni, Distrik Bintuni Timur, Senin (1/8/2022).

    Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Resor Teluk Bintuni Nomor: Kep/24/VII/2022 tentang Pemberian Penghargaan/Reward bagi Personel Polres Teluk Bintuni. Selain itu, Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor: Kep /255/ VII/2022 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Baca juga:  Pemkab Manokwari Ajukan Rp1,3 Triliun APBD Induk 2023

    “Sebagai komitmen saya dari awal untuk memberikan penghargaan kepada personel-personel Polres Teluk Bintuni yang memiliki kinerja, sikap, dan kedisiplinan yang dianggap lebih menonjol berdasarkan pengajuan dari masing-masing kabag, kasat, kasie, dan penilaian dari pimpinan,” kata AKBP Junov Siregar, Kapolres Teluk Bintuni.

    Junov berharap kepada personel yang lain dapat termotivasi dan semangat dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. “Jadikan diri Anda sebagai idola bagi masyarakat di segala tempat pelayanan sesuai dengan tugas pokok kita dan teruslah memberikan pelayanan yang terbaik dan tulus,” tuturnya.

    Baca juga:  Upacara Pedang Pora Iringi Pelepasan AKP Petrus Abraham Tahitu

    Terkait personel yang diberhentikan tidak dengan hormat, Junov menyampaikan kepada seluruh personel untuk tidak ada lagi berbuat pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi. “Mari kita mengambil momentum pelaksanaan upacara PTDH ini untuk mawas diri dalam melaksanakan tugas kepolisian yang lebih baik,” kata Junov.

    Baca juga:  Lagi, Pemerintah Tawarkan Relokasi, Warga Borobudur Ngotot Bertahan

    Mereka yang mendapatkan penghargaan adalah Bripka Andi Akbar, Bripda Rolandi Jastinsyah, dan Muhammad Jabir. Sementara, personel yang diberhentikan adalah Brigpol Rustam. Dia melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. (LP5/Red)

    Latest articles

    Wabup Teluk Bintuni Joko Lingara Akan Salat Iduladha di Distrik Babo

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, akan melaksanakan salat Iduladha 1446 H/2025 M di Distrik Babo, Jumat (6/6/2025). Kehadirannya...

    More like this

    Wabup Teluk Bintuni Joko Lingara Akan Salat Iduladha di Distrik Babo

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, akan melaksanakan salat...

    Satgas Damai Cartenz Serahkan Tersangka Iyoktogi Telenggen ke Kejaksaan

    WAMENA, LinkPapua.com – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 menyerahkan tersangka kasus pembunuhan...

    Moment HUT Teluk Bintuni yang ke 22, Eduard Orocomna Dorong Transformasi Pembangunan SDM

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) kabupaten Teluk Bintuni yang ke 22,...