25.7 C
Manokwari
Senin, Februari 24, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Polres Teluk Bintuni: 3 Personel Dapat Penghargaan, 1 Dipecat Tidak dengan Hormat

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni menggelar upacara pemberian penghargaan dan pemberhentian personel di lapangan apel Polres Teluk Bintuni, Distrik Bintuni Timur, Senin (1/8/2022).

    Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Resor Teluk Bintuni Nomor: Kep/24/VII/2022 tentang Pemberian Penghargaan/Reward bagi Personel Polres Teluk Bintuni. Selain itu, Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor: Kep /255/ VII/2022 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Baca juga:  Sekwan Teluk Bintuni: Penginapan Kartini Jadi Sekretariat Sementara atas Persetujuan Pimpinan

    “Sebagai komitmen saya dari awal untuk memberikan penghargaan kepada personel-personel Polres Teluk Bintuni yang memiliki kinerja, sikap, dan kedisiplinan yang dianggap lebih menonjol berdasarkan pengajuan dari masing-masing kabag, kasat, kasie, dan penilaian dari pimpinan,” kata AKBP Junov Siregar, Kapolres Teluk Bintuni.

    Junov berharap kepada personel yang lain dapat termotivasi dan semangat dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. “Jadikan diri Anda sebagai idola bagi masyarakat di segala tempat pelayanan sesuai dengan tugas pokok kita dan teruslah memberikan pelayanan yang terbaik dan tulus,” tuturnya.

    Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Salurkan Bantuan Paket Bapok di Kampung Argosigemerai

    Terkait personel yang diberhentikan tidak dengan hormat, Junov menyampaikan kepada seluruh personel untuk tidak ada lagi berbuat pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi. “Mari kita mengambil momentum pelaksanaan upacara PTDH ini untuk mawas diri dalam melaksanakan tugas kepolisian yang lebih baik,” kata Junov.

    Baca juga:  PETRA Siap Kawal Kasus Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pejabat Pemkab Bintuni

    Mereka yang mendapatkan penghargaan adalah Bripka Andi Akbar, Bripda Rolandi Jastinsyah, dan Muhammad Jabir. Sementara, personel yang diberhentikan adalah Brigpol Rustam. Dia melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. (LP5/Red)

    Latest articles

    Gerindra Papua Barat Apresiasi Kepala Daerah yang Ikut Retret di Akmil

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)mengapresiasi Sejumlah Kepala Daerah yang ikut dalam Retret di Akademi Militer (Akmil) di Magelang pasca adanya instruksi menunda...

    More like this

    Roy Masyewi Ungkap Harapan ke Yo Join: Kami Ingin Pembangunan Berkeadilan

    JAKARTA,LinkPapua.com- Perwakilan dari partai pendukung Yo Join, Roy Masyewi mengatakan, setelah pelantikan, Yohanis Manibuy...

    Tim Pemenangan Yo Join Ajak Semua Komponen Bergandengan Bangun Bintuni

    JAKARTA,LinkPapua.com- Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy – Joko Lingara resmi...

    Usai Dilantik, Hari ini Bupati Yohanis Manibuy Lanjut Retret ke Akmil

    JAKARTA,LinkPapua.com - Yohanis Manibuy - Joko Lingara resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati...