25.9 C
Manokwari
Sabtu, Juni 7, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik Polda Papua Barat akan segera menetapkan tersangka.

    “Sejak tanggal 9 September 2022 penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI. Telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang dengan pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait kasus ini,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, dalam keterangan resmi, Jumat (16/12/2022).

    Disebutkan Romylus, penyelidikan kasus ini berproses selama 90 hari. Pada Senin 12 Desember 2022 dilaksanakan gelar perkara.

    Hasilnya, rekomendasinya adalah kasus KONI ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Menurut Romylus, fokus penyidikannya adalah dana hibah KONI 2019, 2020, dan 2021 dengan nilai anggaran Rp227,4 miliar.

    “Berdasarkan sprint penyidikan pada tanggal 13 Desember 2022 maka penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022. Tentu saja, peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan atas telah diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik. Dan temuan indikasi kerugian keuangan negaranya mencapai angka miliaran,” paparnya.

    Baca juga:  Sambut HUT Bhayangkara ke 78, Polda Papua Barat Gelar Baksos di Fanindi Pantai

    Berdasarkan fakta-fakta diketahui bahwa KONI Papua Barat dalam kurun waktu tahun 2019, 2020, dan 2021 telah mendapatkan dana hibah sebesar Rp227,4 miliar lebih. Di antaranya, 1) Tahun 2019 sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar)
    2) Tahun 2020 sebesar Rp99.995.122.000,- (sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) dan 3. Tahun 2021 sebesar Rp67.500.000.000.- (enam puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah).

    Baca juga:  Lakotani Optimistis Tim Terjun Payung Papua Barat Juara Umum PON

    Penyidik Tipidkor Polda berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Papua Barat yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Juga tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.

    Sehingga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

    Pasal yg diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

    Baca juga:  Polda akan Periksa Kepala BKD Papua Barat Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS

    Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

    “Terkait siapa tersangkanya, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban,” imbuh Romylus. (LP9/Red) 

    Latest articles

    Program MBG Dinilai Belum Menyentuh Kampung-Kampung di Manokwari

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Meski digulirkan sebagai program prioritas nasional, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai belum menyentuh kampung-kampung di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Anggota...

    More like this

    Obet Rumbruren: MBG Bukan Sekadar Makanan Gratis, tapi Investasi Masa Depan Bangsa

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Obet Rumbruren, menyebut program Makan Bergizi...

    Polda Papua Barat Gelar Sholat Idul Adha Serta Bagikan Kurban Kepada Masyarakat

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar Sholat Idul Adha 1446 Hijriah pada...

    Polda Papua Barat Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Polda Papua Barat menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di lahan pertanian...