MANOKWARI, Linkpapua.com – PT Padoma, BUMD milik Pemprov Papua Barat dilaporkan masih memiliki piutang bernilai ratusan juta pada sebuah perusahaan di Kabupaten Teluk Bintuni. Piutang ini mandek pembayarannya sejak 2018.
Ketua Komisi III DPR Papua Barat, Zeth Kadakolo, kepada wartawan mengatakan, nilai piutang yang belum terbayar mencapai Rp600 juta. Pihak peminjam disebut baru mengembalikan sebesar Rp50 juta.
“Piutang PT Padoma itu dari supplier semen Conch. Yakni CV Genova Intan Perkasa. Nilainya sebesar Rp610 juta. Piutang itu dari hasil kerja sama sejak tahun 2018,” jelas Zeth.
Zeth berharap manajemen menempuh upaya lebih intens untuk menagih sisa piutang yang tertinggal. Itu penting agar roda perusda bisa kembali berjalan.
Anggota Komisi III DPR Papua Barat, Mugiyono, menyarankan jika piutang tersebut ada unsur pidananya, sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwajib. Ia meminta agar piutang tak dibiarkan mengendap berlarut-larut.
“Piutangnya cukup besar dan kalau ada unsur pidana di situ mending dilaporkan saja kepada pihak berwajib karena angkanya cukup besar. Apalagi piutang tersebut sudah dari tahun 2018,” imbuhnya.
PT Padoma mendapat banyak sorotan dari DPR PB belakangan ini. Pasalnya, sejak berdiri tahun 2017, perusda ini belum memberikan kontribusi PAD.
Padoma menghadapi berbagai kendala finansial dan teknis. Terutama karena sisa penyertaan modal yang dijanjikan Pemprov Papua Barat belum seluruhnya diserahkan. (LP9/Red)