MANOKWARI, linkpapua.com- Para korban dugaan tindak pidana penipuan dengan modus arisan di Manokwari meminta Polda Papua Barat mengusut tuntas kasus ini. Kepolisian diharap segera menangkap pelaku dan menjeratnya dengan hukuman maksimal.
Penasihat hukum (PH) para korban, Patrix Barumbun Tandirerung mengungkapkan, kasus ini harus menjadi atensi Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat. Sebab jumlah korban cukup banyak dengan beragam modus yang digunakan pelaku.
“4 klien kami dirugikan kurang lebih 100 juta rupiah. Ada 3 modus yang kami identifikasi yakni arisan biasa, arisan menurun dan jual beli arisan. Setelah kami dalami informasi klien, ternyata korban lain juga masih banyak bahkan diduga ada juga yang berasal dari luar Manokwari,” kata Patrix dan rekan sejawatnya dari Kantor Hukum Vogelkop Legal Network (VLN), Harun Barangan usai berkoordinasi dengan jajaran Ditreskrimum Polda Papua Barat Selasa (21/11/2023).
Atas hal tersebut pihaknya menilai sangat tepat kasus ini mendapat atensi Polda Papua Barat dengan melihat potensi kerugian masyarakat dan keragaman domisili korban.
Mengutip informasi aparat Ditreskrimum yang menerimanya bersama korban, Harun Barangan, menyebut terlapor berinisial FD alias Tr, sudah berstatus sebagai tersangka.
“Informasinya begitu mengingat laporan sebelumnya dari korban lain sudah masuk. Sehingga korban yang kami dampingi hanya diminta untuk menyampaikan kronologis kejadian dan bukti-bukti. Kami sudah berupaya melapor melalui SPKT Polda sehari sebelumnya dan hari ini kami diarahkan berkoordinasi ke Ditreskrimum,” jelas Harun.
Lebih lanjut Patrix mengatakan, pihaknya menunggu undangan kepada 4 kliennya untuk diperiksa sebagai korban. Ia juga menyebut, jika memang terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka maka sebaiknya Polda Papua Barat segera melakukan penahanan mengingat modus yang sama masih mungkin dilakukan dengan bebas.
Kedua, berkaca dari satu kasus yang sama sebelumnya, tidak tertutup kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan atau merusak barang bukti.
Ketiga, penyidik perlu mengembangkan dan mendalami apakah ada kemungkinan terjadi tindak pidana pencucian uang dalam tindakan pelaku termasuk pihak lain yang mungkin turut serta atau membantu tersangka atau terlapor dalam menjalankan aksinya.
“Kebanyakan dari korban menurut informasi klien kami adalah ibu rumah tangga yang tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan dalam kegiatan arisan tersebut dengan berbagai varian. Misalnya dalam jual beli arisan ataupun arisan menurun,” jelas Patrix.
Dalam perkara ini juga perlu dipikirkan bagaimana kerugian korban bisa dikompensasi, penegakan hukum dijalankan sembari melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur pada tawaran-tawaran kegiatan dengan modus serupa.
“Kami rasa ada baiknya jika Polda Papua Barat membuka pengumuman melalui media massa agar korban lain melapor, agar kasus ini terang-benderang dan lebih cepat prosesnya,” tambah Harun. (*red)