MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan kembali menggelar upacara bendera tiap tanggal 17 yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Setiap tanggal 17, seluruh ASN wajib mengikuti upacara bendera dan mengenakan pakaian Korpri,” ujar Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Dance Sangkek, memimpin upacara bendera di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (17/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Dance menegaskan beberapa poin penting, salah satunya terkait pelaksanaan program, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, yang harus dilakukan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa secara online.
Dance juga menyampaikan lima poin penting berdasarkan instruksi dari Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.
Pertama, para pejabat teknis kegiatan diharapkan tidak melakukan pengadaan langsung atau manual. Kedua, pejabat pengadaan wajib melakukan kontrak secara elektronik, bukan secara manual.
Ketiga, diharapkan agar tidak melakukan pelayanan pekerjaan yang tidak diumumkan dalam Sistem Informasi Upah Pekerjaan (SIUP) yang dilaksanakan secara manual.
Keempat, koordinasi penting dalam proses pengadaan langsung secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Kelima, Inspektorat diharapkan melakukan pemeriksaan rutin terhadap pengadaan barang dan jasa di setiap perangkat daerah. Jika ditemukan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak mematuhi instruksi gubernur, maka OPD tersebut akan direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi kepegawaian.
Saat ini, pelaksanaan anggaran Papua Barat untuk semester I 2023 masih rendah. Dance mengungkapkan DPR Papua Barat akan mulai melakukan sidang untuk pertanggungjawaban tahun 2022 seiring dengan dimulainya semester I tahun ini.
Diharapkan laporan Pemprov Papua Barat yang akan diserahkan kepada DPR dapat diterima dengan baik.
Terakhir, Dance berharap agar seluruh ASN menjaga kekompakan. Ia juga meminta agar pimpinan OPD tidak berjalan sendiri-sendiri. Tata kelola keuangan di tiap OPD harus transparan sehingga tidak ada keraguan dari pihak mana pun. (LP9/Red)