MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari, Rabu (5/10/2022), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban perempuan Aprince Sayori (20) oleh dua orang tersangka laki-laki, AT (23) dan SI (19).
Para tersangka memperagakan 26 adegan yang dimulai sejak tersangka AT menjemput korban hingga membunuh korban di jalan alternatif Kampung Masyepi ke arah Kantor Gubernur Papua Barat.
Kedua tersangka memperagakan sendiri tiap adegan. Sementara, korban diperankan anggota polisi. Rekonstruksi dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Kanit Pidum Polres Manokwari, Aipda Persly Nahuway, menerangkan terdapat tujuh lokasi rekonstruksi yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Dimulai dari kedua tersangka menenggak minuman keras (miras) sambil merencanakan pembunuhan hingga lokasi penemuan mayat yang juga menjadi tempat tersangka membunuh korban.
“Rekonstruksi berjalan lancar. Adegan-adegan yang diperagakan sudah sesuai dengan keterangan tersangka maupun saksi-saksi. Karena sebelumnya sudah dilakukan pra rekonstruksi,” ungkapnya.
Kedua tersangka yang salah satunya merupakan suami korban, SI, merencanakan pembunuhan terhadap korban karena merasa terganggu selalu ditagih ganti rugi yang merupakan buntut permasalahan dari korban dan tersangka.
SI pun mengajak AT untuk membunuh korban dengan iming-iming jika berhasil akan diberikan uang Rp5 juta.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Rekonstruksi dikawal puluhan anggota kepolisian.
Sebelumnya, mayat Aprince Sayori ditemukan di sekitar Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Senin (12/9/2022). (LP3/Red)