29.2 C
Manokwari
Minggu, Januari 19, 2025
29.2 C
Manokwari
More

    Otsus Papua Lanjut, DBH Migas Papua Barat Hanya 15 Tahun

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com- DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi Undang-undang.

    Meski penyaluran dana Otsus dilanjutkan untuk 20 tahun kedepan, namun ternyata tidak dengan keberlangsungan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) dalam rangka Otsus di Papua Barat. DBH Migas sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar bagi APBD Papua Barat ternyata hanya berumur 15 tahun.

    Baca juga:  Papua Barat gelar Sosialisasi RPZ perairan Raja Ampat 2019-2038

    Wakil Gubernur Papua Barat Muhammad Lakotani menjelaskan, DBH Migas sebagai salah satu sumber pembiayaan terbesar Papua Barat akan berakhir pada 2026 mendatang. Pemerintah daerah telah mengajukan perpanjangan sebagaimana revisi Pasal 34, namun Pemerintah pusat mengusulkan perpanjangan DBH Migas berakhir berbarengan dengan perpanjangan Otsus.

    “Migas menjadi penyumbang terbesar dalam APBD kita (Papua Barat), kita sudah usulkan perpanjangan 20 tahun lagi, tetapi hanya disetujui selama 15 tahun agar berakhirnya berbarengan dengan Otsus di 2041 mendatang,” kata Lakotani dalam sesi conference pers, Kamis sore (15/7/2021), di Ballroom Aston Niu Hotel Manokwari.

    Baca juga:  Peringatan HUT Pattimura di Manokwari, Jadi Perekat Anak-anak Maluku

    Perlu diketahui, alokasi DBH Sumberdaya alam pertambangan Migas dalam rangka Otsus di Papua Barat Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp354,23 miliar. Walau ada penurunan pada 2020 akibat pandemi Covid – 19, namun terjadi realisasi pendapatan sebesar Rp905,06 miliar.

    Dalam pembagiannya dengan Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mendapat jatah sebesar 55% untuk DBH Minyak dan 40% untuk DBH Gas.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Serahkan Dana Hibah ke 10 Instansi, Total Rp48 Miliar

    Berdasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 03 Tahun 2019 tentang DBH pertambangan Migas, Pemerintah provinsi kemudian akan membagikan lagi ke kabupaten/kota setelah dijadikan 100% dari pembagian dengan Pemerintah pusat.

    Skema pembagian dari Pemerintah provinsi ke kabupaten/kota berdasarkan Perdasus tersebut, yakni 30% untuk provinsi dan 40% untuk kabupaten/kota penghasil Migas serta 30% untuk daerah non penghasil Migas.(LP7/red)

    Latest articles

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang diperuntukkan bagi generasi muda di Manokwari. Kegiatan digelar di aula...

    More like this

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang...

    Hermus Indou:Perda Manokwari Kota Injil akan Direvisi Tahun ini

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya bersama DPRK Manokwari akan merevisi Peraturan...

    Tok! Petrus Makbon Ditetapkan jadi Wakil Ketua I DPR Papua Barat

    MANOKWARI,Linkpapua.com - DPR Papua Barat menetapkan Petrus Makbon sebagai Wakil Ketua I DPR PB....