25.2 C
Manokwari
Senin, Februari 24, 2025
25.2 C
Manokwari
More

    Otsus Papua Lanjut, DBH Migas Papua Barat Hanya 15 Tahun

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com- DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi Undang-undang.

    Meski penyaluran dana Otsus dilanjutkan untuk 20 tahun kedepan, namun ternyata tidak dengan keberlangsungan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) dalam rangka Otsus di Papua Barat. DBH Migas sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar bagi APBD Papua Barat ternyata hanya berumur 15 tahun.

    Baca juga:  Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, Vaksinasi Pelajar di Papua Barat Baru 6,8 Persen

    Wakil Gubernur Papua Barat Muhammad Lakotani menjelaskan, DBH Migas sebagai salah satu sumber pembiayaan terbesar Papua Barat akan berakhir pada 2026 mendatang. Pemerintah daerah telah mengajukan perpanjangan sebagaimana revisi Pasal 34, namun Pemerintah pusat mengusulkan perpanjangan DBH Migas berakhir berbarengan dengan perpanjangan Otsus.

    “Migas menjadi penyumbang terbesar dalam APBD kita (Papua Barat), kita sudah usulkan perpanjangan 20 tahun lagi, tetapi hanya disetujui selama 15 tahun agar berakhirnya berbarengan dengan Otsus di 2041 mendatang,” kata Lakotani dalam sesi conference pers, Kamis sore (15/7/2021), di Ballroom Aston Niu Hotel Manokwari.

    Baca juga:  Lantik 46 Pejabat, Gubernur Dominggus: Kerja Sesuai Tupoksi

    Perlu diketahui, alokasi DBH Sumberdaya alam pertambangan Migas dalam rangka Otsus di Papua Barat Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp354,23 miliar. Walau ada penurunan pada 2020 akibat pandemi Covid – 19, namun terjadi realisasi pendapatan sebesar Rp905,06 miliar.

    Dalam pembagiannya dengan Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mendapat jatah sebesar 55% untuk DBH Minyak dan 40% untuk DBH Gas.

    Baca juga:  Resmi Daftar di PDIP, Dominggus Mandacan Akui Disodori 13 Calon Pendamping

    Berdasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 03 Tahun 2019 tentang DBH pertambangan Migas, Pemerintah provinsi kemudian akan membagikan lagi ke kabupaten/kota setelah dijadikan 100% dari pembagian dengan Pemerintah pusat.

    Skema pembagian dari Pemerintah provinsi ke kabupaten/kota berdasarkan Perdasus tersebut, yakni 30% untuk provinsi dan 40% untuk kabupaten/kota penghasil Migas serta 30% untuk daerah non penghasil Migas.(LP7/red)

    Latest articles

    Ketua DPRK Wondama: Pilkada Sudah Usai, Saatnya Bersatu Dukung Elysa-Anthonius

    0
    WASIOR, Linkpapua.com- Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama Sara Silambi mengajak seluruh elemen masyarakat di daerah itu memberikan dukungan kepada duet...

    More like this

    Panitia HUT dan Natal 2024 Resmi Dibubarkan, PPA Papia Barat Komitmen Wujudkan Program 2025

    MANOKWARI, linkpapua.com- Panitia HUT ke-12 dan Panitia Natal 2024 Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Papua...

    Dorong Pemberdayaan Anak, PPA Papua Barat Bagi Bingkisan dan Buku Cerita di Sekolah Minggu Gereja Eklesia Aipiri

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) membagikan 200 lebih paket bingkisan dan buku cerita Alkitab...

    Aplikasi Mobile JKN memudahkan Cek Status Kepersertaan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan...