26 C
Manokwari
Selasa, Mei 13, 2025
26 C
Manokwari
More

    Otsus Papua Lanjut, DBH Migas Papua Barat Hanya 15 Tahun

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com- DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi Undang-undang.

    Meski penyaluran dana Otsus dilanjutkan untuk 20 tahun kedepan, namun ternyata tidak dengan keberlangsungan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) dalam rangka Otsus di Papua Barat. DBH Migas sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar bagi APBD Papua Barat ternyata hanya berumur 15 tahun.

    Baca juga:  MRP PB ajukan usulan tambahan pagu anggaran ke DPR PB

    Wakil Gubernur Papua Barat Muhammad Lakotani menjelaskan, DBH Migas sebagai salah satu sumber pembiayaan terbesar Papua Barat akan berakhir pada 2026 mendatang. Pemerintah daerah telah mengajukan perpanjangan sebagaimana revisi Pasal 34, namun Pemerintah pusat mengusulkan perpanjangan DBH Migas berakhir berbarengan dengan perpanjangan Otsus.

    “Migas menjadi penyumbang terbesar dalam APBD kita (Papua Barat), kita sudah usulkan perpanjangan 20 tahun lagi, tetapi hanya disetujui selama 15 tahun agar berakhirnya berbarengan dengan Otsus di 2041 mendatang,” kata Lakotani dalam sesi conference pers, Kamis sore (15/7/2021), di Ballroom Aston Niu Hotel Manokwari.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Gelar Sosialisasi dan Sinkronisasi Pengadaan Tanah

    Perlu diketahui, alokasi DBH Sumberdaya alam pertambangan Migas dalam rangka Otsus di Papua Barat Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp354,23 miliar. Walau ada penurunan pada 2020 akibat pandemi Covid – 19, namun terjadi realisasi pendapatan sebesar Rp905,06 miliar.

    Dalam pembagiannya dengan Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mendapat jatah sebesar 55% untuk DBH Minyak dan 40% untuk DBH Gas.

    Baca juga:  Jelang Pelaksanaan W20 dan Y20, Panitia Klaim Persiapan Sudah 75 Persen

    Berdasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 03 Tahun 2019 tentang DBH pertambangan Migas, Pemerintah provinsi kemudian akan membagikan lagi ke kabupaten/kota setelah dijadikan 100% dari pembagian dengan Pemerintah pusat.

    Skema pembagian dari Pemerintah provinsi ke kabupaten/kota berdasarkan Perdasus tersebut, yakni 30% untuk provinsi dan 40% untuk kabupaten/kota penghasil Migas serta 30% untuk daerah non penghasil Migas.(LP7/red)

    Latest articles

    Pemkab Bintuni Benahi Ruang Publik Telantar, Dimulai dari Taman Bangkit Bintuniku

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, mulai membenahi sejumlah ruang publik yang bertahun-tahun telantar dan rusak. Langkah awal dimulai...

    More like this

    Hadiri Pembukaan Liga Futsal Nusantara Regional Papua Barat, Mugiyono Motivasi para Pemain

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari bersama Pimpinan Forkopimda Papua Barat menghadiri pembukaan Liga Futsal...

    82 Calon Jemaah Haji Fakfak Dilepas, Berangkat Menuju Tanah Suci 19 Mei

    FAKFAK, LinkPapua.com - Sebanyak 82 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Fakfak, Papua Barat,...

    Tim Pemekaran DOB Manokwari Barat Minta Gubernur PBD Ralat Usulan ke DPR RI

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tim pemekaran calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Manokwari Barat menyampaikan pernyataan...