25.4 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    Nilai Cacat Hukum, YLBH-SM Bakal Gugat Penggantian Wakil Ketua DPRD Teluk Wondama

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti (YLBH-SM) bakal menggugat surat pergantian Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Teluk Wondama, Selina Akwan, ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Manokwari. Mereka menilai ada cacat hukum.

    Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif YLBH-SM, Yohanes Akwan, dalam siaran persnya. Menurutnya, rapat paripurna DPRD Teluk Wondama cacat hukum sehingga terdapat unsur perbuatan melawan hukum.

    “Kami akan menggugat hasil rapat paripurna tentang penggantian Wakil Ketua DPRD Teluk Wondama, Ibu Selina Akwan, ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Manokwari. Ini jelas, rapat tersebut tidak memenuhi kuorum, tetapi tetap dilaksanakan,” kata Akwan dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

    Baca juga:  Sekda Papua Barat Sambut Kedatangan para Delegasi Youth Twenty

    Pihaknya menganggap hal ini sebagai pelanggaran kode etik. “Motifnya sangat jelas ingin menyingkirkan Ibu Selina Akwan sebagai representasi OAP (orang asli Papua) dan perempuan di badan dewan daerah. Ini merupakan perbuatan diskriminatif terhadap seorang mama Papua yang ikut membesarkan Partai Perindo di Teluk Wondama,” bebernya.

    Selain itu, kata dia. surat penggantian yang dikeluarkan Ketua DPD Partai Perindo Teluk Wondama, Novi Marani, dinilai cacat hukum serta diduga dipalsukan.

    “Kami juga menemukan bukti bahwa surat keputusan untuk mengganti Wakil Ketua DPRD, Ibu Selina Akwan, terdapat unsur pemalsuannya. Makanya akan segera kami laporkan ke Polres Teluk Wondama terkait dengan perbuatan pemalsuan yang diatur di dalam pasal 263 KUHP dan juga pasal menyuruh memasukkan keterangan palsu, yakni pasal 266, yang mana semua ancaman hukumannya di atas lima tahun. Oleh karena itu, kami berharap Polres Teluk Wondama akan cukup kooperatif dan menindaklanjuti laporan kami nanti,” lanjut Akwan.

    Baca juga:  Mobilitas Penduduk Tinggi, Teluk Bintuni Gencarkan Upaya Eliminasi Malaria

    YLBH-SM juga akan mengambil sikap dengan memasukkan keberatan di Mahkamah Partai Perindo dengan bukti-bukti yang sudah dipegang mereka sebagai bagian langkah hukum untuk menuntut hak Selina Akwan sebagai representasi perempuan Papua di DPRD Teluk Wondama.

    Baca juga:  Buka Festival Tanaman Hias, Bupati Manokwari Harap Jadi Agenda Tahunan

    “Keberadaan Ibu Selina Akwan di DPRD Teluk Wondama itu sebagai representasi perempuan asli Papua yang bukan hanya merupakan percontohan adanya suara mama-mama di kabupaten ini saja, tapi di seluruh tanah Papua,” ucapnya.

    Akwan melanjutkan bahwa hal-hal diskriminatif seperti yang dilakukan oleh Perindo seperti ini merupakan bagian dari penghilangan suara OAP dan juga perempuan di tanah Papua.

    “Yang kami tuntut adalah kesetaraan, kita lihat saja komposisi keterwakilan OAP baik di tingkat provinsi, daerah, dan nasional, sangat kurang. Apalagi perempuan Papua. Ini yang harus diubah,” pungkas Akwan. (LP2/Red)

    Latest articles

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    0
    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Sabtu...

    More like this

    Belum Ada Tersangka, Kejari Manokwari Pertanyakan Kasus Korupsi BOK Puskesmas Amban

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Kejari Manokwari mempertanyakan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di...

    Kemenkum Gelar Pelatihan Paralegal Demi Wujudkan Akses Hukum yang Merata

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) turut serta dalam...

    Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Bos Tambang Emas Ilegal Sah

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Gugatan praperadilan bos tambang emas ilegal di Manokwari, TA ditolak Pengadilan...