25.9 C
Manokwari
Rabu, Oktober 16, 2024
25.9 C
Manokwari
More

    Kesbangpol-Kejari Bintuni Ajak Aparatur Kampung Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar penyuluhan bagi sejumlah aparatur kampung se-Distrik Bintuni dan Manimeri. Ini bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Teluk Bintuni, Jalan Raya Tisay, Bintuni Timur, Sabtu (11/6/2022), ini memberikan penerangan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa.

    Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Izaak Loukoun, yang sekaligus membuka kegiatan berharap melalui giat ini seluruh peserta dapat memahami tugas dan fungsi sebagai aparat kampung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

    Baca juga:  Walkot Sorong Sentil Legislator DPR PB, Gazam: Tidak Etis, Mengajak Perang

    “Silakan ikuti materi dengan baik dan bertanyalah apa yang menjadi persoalan-persoalan yang terjadi di kampung bapak ibu masing-masing,” kata dia.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Yusran A. Baadilla, mengatakan bahwa korupsi secara tegas telah dijelaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

    Baca juga:  Operasi Patuh Mansinam, Polres Manokwari Terjunkan 60 Personel

    Dalam aturan itu terdapat sejumlah jenis TPK, antara lain adanya kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.

    “Kami hadir di sini untuk mencegah bukan menindak. Bila ada dari bapak ibu ingin berkonsultasi lebih jauh silakan berkunjung ke kantor kami di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” ucapnya.

    Baca juga:  Masa Jabatan Anggota MRPB Diperpanjang?

    Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Teluk Bintuni, Boston Siahaan, menjelaskan potensi penyelewengan dana desa, di antaranya terjadinya mark up pembangunan atau pengadaan tidak sesuai spesifikasi, penggelapan honor aparat desa, hingga penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri. Kemudian, penyetoran dana desa, pengadaan fiktif, kongkolikong pembelian materil bahan pembangunan, serta gratifikasi.

    Dari pantauan Linkpapua.com, usai pemaparan materi, ada kesempatan waktu sesi tanya jawab bagi para peserta yang hadir. (LP5/Red)

    Latest articles

    Ali Baham Puji Tangguh LNG Gulirkan Sejumlah Program Sosial di Bintuni...

    0
    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere melakukan kunjungan selama dua hari, 13-14 Oktober 2024 di Tangguh LNG Teluk Bintuni. Dalam...

    More like this

    Yohanis Manibuy Janji Tingkatkan Kesejahteraan Guru di Daerah Terpencil Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Calon Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy meninjau Sekolah Dasar (SD) Mayenda di...

    Yohanis Janji Tingkatkan Kesejahteraan Guru di Daerah Terpencil Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Calon Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy meninjau Sekolah Dasar (SD) Mayenda di...

    Melihat Kehidupan Spiritual Yohanis Manibuy – Joko Lingara: Pemimpin yang Takut Akan Tuhan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Di tengah kesibukan dunia politik yang penuh dengan tantangan dan agenda...