MANOKWARI, LinkPapua.com – KPU Provinsi Papua Barat menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Papua Barat dan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Sabtu (5/8/2023), di Hotel Aston Niu Manokwari, Papua.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengungkapkan dari total 584 bakal calon anggota DPR Papua Barat, terdapat 68 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sementara itu, untuk 12 bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat, semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS),” kata Paskalis.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, menambahkan partai politik (parpol) masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan calon pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) 6 hingga 11 Agustus 2023.
“Pencermatan daftar calon sementara berlangsung selama enam hari, mulai pukul delapan pagi hingga pukul empat sore waktu Indonesia timur di Aula KPU Provinsi Papua Barat,” ungkapnya.
Apabila parpol tidak mengajukan perbaikan dokumen, maka calon yang tidak memenuhi syarat tidak akan diikutsertakan dalam penetapan DCS pada 18 Agustus 2023 mendatang.
Halim juga menyampaikan dalam masa pencermatan DCS, parpol memiliki kesempatan melakukan penggantian calon, pindah dapil, atau mengubah nomor urut, tetapi tetap harus mendapatkan persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing parpol.
Setelah proses perbaikan dokumen atau penggantian calon dalam masa pencermatan berakhir, KPU Papua Barat akan melakukan verifikasi dokumen calon anggota DPR Papua Barat pada 12 hingga 15 Agustus 2023.
Kemudian, DCS akan disusun pada 16 dan 17 Agustus 2023, dilanjutkan dengan penetapan DCS pada 18 Agustus 2023, dan pengumuman DCS selama lima hari melalui media massa cetak dan elektronik/online mulai 19 hingga 23 Agustus 2023.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pengumuman DCS kepada KPU Papua Barat selama 10 hari, mulai 19 hingga 28 Agustus 2023.
Informasi lebih lanjut mengenai program dan tahapan penyusunan DCS hingga penetapan DCT, beserta tata cara dan prosedur pelaksanaan kegiatan, dapat diperoleh melalui Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2023.
Penyampaian berita acara hasil akhir vermin ini dihadiri seluruh utusan parpol peserta pemilu dan peserta pemilu perseorangan. Selain itu, dihadiri Bawaslu Papua Barat. (*/Red)