28.5 C
Manokwari
Rabu, November 27, 2024
28.5 C
Manokwari
More

    KPU Papua Barat: 68 Bakal Calon Anggota DPR Tidak Memenuhi Syarat

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – KPU Provinsi Papua Barat menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Papua Barat dan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Sabtu (5/8/2023), di Hotel Aston Niu Manokwari, Papua.

    Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengungkapkan dari total 584 bakal calon anggota DPR Papua Barat, terdapat 68 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS).

    “Sementara itu, untuk 12 bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat, semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS),” kata Paskalis.

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, menambahkan partai politik (parpol) masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan calon pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) 6 hingga 11 Agustus 2023.

    Baca juga:  Rakor dengan Kemendagri, Bapemperda Papua Barat Minta Percepat Penyelesaian UU Otsus

    “Pencermatan daftar calon sementara berlangsung selama enam hari, mulai pukul delapan pagi hingga pukul empat sore waktu Indonesia timur di Aula KPU Provinsi Papua Barat,” ungkapnya.

    Apabila parpol tidak mengajukan perbaikan dokumen, maka calon yang tidak memenuhi syarat tidak akan diikutsertakan dalam penetapan DCS pada 18 Agustus 2023 mendatang.

    Halim juga menyampaikan dalam masa pencermatan DCS, parpol memiliki kesempatan melakukan penggantian calon, pindah dapil, atau mengubah nomor urut, tetapi tetap harus mendapatkan persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing parpol.

    Baca juga:  Menteri ESDM Puji 39 Alumni "Tangguh" asal Papua: Mereka Berkualifikasi Internasional

    Setelah proses perbaikan dokumen atau penggantian calon dalam masa pencermatan berakhir, KPU Papua Barat akan melakukan verifikasi dokumen calon anggota DPR Papua Barat pada 12 hingga 15 Agustus 2023.

    Kemudian, DCS akan disusun pada 16 dan 17 Agustus 2023, dilanjutkan dengan penetapan DCS pada 18 Agustus 2023, dan pengumuman DCS selama lima hari melalui media massa cetak dan elektronik/online mulai 19 hingga 23 Agustus 2023.

    Baca juga:  Ditutup Lusa, 12 Parpol dan 2 Balon DPD RI Belum Daftar ke KPU Papua Barat

    Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pengumuman DCS kepada KPU Papua Barat selama 10 hari, mulai 19 hingga 28 Agustus 2023.

    Informasi lebih lanjut mengenai program dan tahapan penyusunan DCS hingga penetapan DCT, beserta tata cara dan prosedur pelaksanaan kegiatan, dapat diperoleh melalui Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2023.

    Penyampaian berita acara hasil akhir vermin ini dihadiri seluruh utusan parpol peserta pemilu dan peserta pemilu perseorangan. Selain itu, dihadiri Bawaslu Papua Barat. (*/Red)

    Latest articles

    STKIP Muhammadiyah Manokwari Wisuda 97 Lulusan, Sudah Cetak 1.580 Sarjana

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - STKIP Muhammadiyah Manokwari kembali mewisuda 97 lulusan. 97 mahasiswa ini berasal dari 5 program studi yakni pendidikan matematika, pendidikan bahasa Inggris, biologi,...

    Bupati Manokwari Sebut Pilkada Berjalan Lancar

    More like this

    STKIP Muhammadiyah Manokwari Wisuda 97 Lulusan, Sudah Cetak 1.580 Sarjana

    MANOKWARI,Linkpapua.com - STKIP Muhammadiyah Manokwari kembali mewisuda 97 lulusan. 97 mahasiswa ini berasal dari...

    Lakukan Penyekatan Sejak Pagi, Kapolresta Manokwari : Tidak Ditemukan Mobilisasi Massa

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sebagai upaya pencegahan mobilisasi massa, Polresta Manokwari sejak pagi melakukan penyekatan pada...

    Bupati Manokwari Sebut Pilkada Berjalan Lancar

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari bersama pimpinan Forkopimda Manokwari memantau pelaksanaaan pilkada serentak melalui videoconfrencr...