27.7 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    KPU Papua Barat: 68 Bakal Calon Anggota DPR Tidak Memenuhi Syarat

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – KPU Provinsi Papua Barat menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Papua Barat dan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Sabtu (5/8/2023), di Hotel Aston Niu Manokwari, Papua.

    Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengungkapkan dari total 584 bakal calon anggota DPR Papua Barat, terdapat 68 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS).

    “Sementara itu, untuk 12 bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat, semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS),” kata Paskalis.

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, menambahkan partai politik (parpol) masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan calon pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) 6 hingga 11 Agustus 2023.

    Baca juga:  Ketua KPU Papua Barat Tunggu Penjelasan KPU RI Soal Penunjukan Komisioner KPU Pegaf

    “Pencermatan daftar calon sementara berlangsung selama enam hari, mulai pukul delapan pagi hingga pukul empat sore waktu Indonesia timur di Aula KPU Provinsi Papua Barat,” ungkapnya.

    Apabila parpol tidak mengajukan perbaikan dokumen, maka calon yang tidak memenuhi syarat tidak akan diikutsertakan dalam penetapan DCS pada 18 Agustus 2023 mendatang.

    Halim juga menyampaikan dalam masa pencermatan DCS, parpol memiliki kesempatan melakukan penggantian calon, pindah dapil, atau mengubah nomor urut, tetapi tetap harus mendapatkan persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing parpol.

    Baca juga:  Saksi Golkar Ajukan Keberatan Perolehan Suara DPR RI di Teluk Bintuni

    Setelah proses perbaikan dokumen atau penggantian calon dalam masa pencermatan berakhir, KPU Papua Barat akan melakukan verifikasi dokumen calon anggota DPR Papua Barat pada 12 hingga 15 Agustus 2023.

    Kemudian, DCS akan disusun pada 16 dan 17 Agustus 2023, dilanjutkan dengan penetapan DCS pada 18 Agustus 2023, dan pengumuman DCS selama lima hari melalui media massa cetak dan elektronik/online mulai 19 hingga 23 Agustus 2023.

    Baca juga:  Pilkada Bintuni: Yo Join Unggul di Kampung Argosimerai Sp5

    Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pengumuman DCS kepada KPU Papua Barat selama 10 hari, mulai 19 hingga 28 Agustus 2023.

    Informasi lebih lanjut mengenai program dan tahapan penyusunan DCS hingga penetapan DCT, beserta tata cara dan prosedur pelaksanaan kegiatan, dapat diperoleh melalui Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2023.

    Penyampaian berita acara hasil akhir vermin ini dihadiri seluruh utusan parpol peserta pemilu dan peserta pemilu perseorangan. Selain itu, dihadiri Bawaslu Papua Barat. (*/Red)

    Latest articles

    Polri Tuntaskan Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak Untuk Jamin Keamanan dan...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak dimulai pada 1 Mei 2025....

    More like this

    Polri Tuntaskan Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak Untuk Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

    JAKARTA, Linkpapua.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan...

    Wabup Bintuni Sidak Rumah Bantuan di Korano Jaya: Sio … Bagus-Bagus Ini Terbengkalai

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyayangkan kondisi puluhan...

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan...