28.3 C
Manokwari
Minggu, Januari 19, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    KPU Papua Barat: 68 Bakal Calon Anggota DPR Tidak Memenuhi Syarat

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – KPU Provinsi Papua Barat menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Papua Barat dan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Sabtu (5/8/2023), di Hotel Aston Niu Manokwari, Papua.

    Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengungkapkan dari total 584 bakal calon anggota DPR Papua Barat, terdapat 68 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS).

    “Sementara itu, untuk 12 bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat, semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS),” kata Paskalis.

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, menambahkan partai politik (parpol) masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan calon pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) 6 hingga 11 Agustus 2023.

    Baca juga:  Teluk Wondama PSU, Dominggus Minta Pjs Bupati Awasi ASN tak Netral

    “Pencermatan daftar calon sementara berlangsung selama enam hari, mulai pukul delapan pagi hingga pukul empat sore waktu Indonesia timur di Aula KPU Provinsi Papua Barat,” ungkapnya.

    Apabila parpol tidak mengajukan perbaikan dokumen, maka calon yang tidak memenuhi syarat tidak akan diikutsertakan dalam penetapan DCS pada 18 Agustus 2023 mendatang.

    Halim juga menyampaikan dalam masa pencermatan DCS, parpol memiliki kesempatan melakukan penggantian calon, pindah dapil, atau mengubah nomor urut, tetapi tetap harus mendapatkan persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing parpol.

    Baca juga:  Oknum TNI Tembak Adik Ipar Divonis 10 Tahun Penjara, Direkomendasikan PTDH

    Setelah proses perbaikan dokumen atau penggantian calon dalam masa pencermatan berakhir, KPU Papua Barat akan melakukan verifikasi dokumen calon anggota DPR Papua Barat pada 12 hingga 15 Agustus 2023.

    Kemudian, DCS akan disusun pada 16 dan 17 Agustus 2023, dilanjutkan dengan penetapan DCS pada 18 Agustus 2023, dan pengumuman DCS selama lima hari melalui media massa cetak dan elektronik/online mulai 19 hingga 23 Agustus 2023.

    Baca juga:  KPU Papua Barat Tetapkan 567 Caleg DPR untuk Pemilu 2024

    Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pengumuman DCS kepada KPU Papua Barat selama 10 hari, mulai 19 hingga 28 Agustus 2023.

    Informasi lebih lanjut mengenai program dan tahapan penyusunan DCS hingga penetapan DCT, beserta tata cara dan prosedur pelaksanaan kegiatan, dapat diperoleh melalui Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2023.

    Penyampaian berita acara hasil akhir vermin ini dihadiri seluruh utusan parpol peserta pemilu dan peserta pemilu perseorangan. Selain itu, dihadiri Bawaslu Papua Barat. (*/Red)

    Latest articles

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang diperuntukkan bagi generasi muda di Manokwari. Kegiatan digelar di aula...

    More like this

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang...

    Hermus Indou:Perda Manokwari Kota Injil akan Direvisi Tahun ini

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya bersama DPRK Manokwari akan merevisi Peraturan...

    Bertemu Menteri HAM Natalius Pigai, PFM Minta Hak-hak Masyarakat Tanah Papua jadi Perhatian

    JAKARTA, Linkpapua.com - Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Mananwir Paul Finsen Mayor...