25.5 C
Manokwari
Jumat, Juni 20, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    KPU Manokwari: Maju Caleg, ASN, Kepala-Aparat Kampung Harus Mundur

    Published on

    MANOKWARI,linkpapua.com – KPU Manokwari mngingatkan, ASN, kepala kampung dan aparat kampung yang maju sebagai calon anggota legislatif harus mengundurkan diri. Surat pengunduran diri harus sudah disampaikan sebelum berakhirnya masa pencermatan DCT, 3 Oktober 2023.

    “Sesuai ketentuan di Pasal 14 dan 15 PKPU 10, Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri dan para aparat kampung yang maju sebagai caleg, diharuskan menyerahkan SK Pemberhentian yang dikeluarkan pejabat berwenang. Dokumen tersebut, harus di sampaikan kepada KPU pada saat penyerahan dokumen pencalonan hingga selesainya masa pencermatan DCT pada 3 Oktober 2023 mendatang,” ujar Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman, Senin (18/2023).

    Baca juga:  30 Caleg Terpilih Ditetapkan KPU Manokwari

    Sidarman mengemukakan, KPU menerima informasi adanya kepala kampung di beberapa kampung yang menjadi calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Manokwari. Informasi tersebut kata dia, telah dikonfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari.

    Selain ke instansi terkait, informasi ini juga sudah diteruskan KPU Manokwari ke partai pengusung bacaleg tersebut.

    Menurut Sidarman, jika sampai lewat dari masa pencermatan, parpol dari caleg berstatus kepala kampung belum juga menyerahkan SK pemberhentian, maka calon bersangkutan dinyatakan TMS dan parpol tidak lagi bisa mengajukan pengganti.

    Aturan di atas juga diperkuat dengan pasal 29 huruf (g) dan (j) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, di mana seorang kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta ikut dan/atau terlibat langsung dalam kampanye pemilu dan pilkada.

    Baca juga:  Gandeng KPKNL, Pemkab Teluk Bintuni Gelar Sosialisasi Lelang BMD

    Dijelaskan Sidarman, selain para aparat kampung, KPU Manokwari juga berharap calon yang masih berstatus ASN segera melengkapi dokumen seperti yang diatur dalam ketentuan pencalonan. Hal ini dimaksudkan agar proses menuju tahap penetapan DCT bisa berjalan lancar.

    Mengacu pada aturan, KPU Manokwari berharap partai politik segera mempersiapakan dokumen yang harus dilengkapi di masa pencermatan mendatang. Dokumen dimaksud, termasuk terkait SK pemberhentian kepala kampung.

    Baca juga:  KPU Teluk Bintuni Tetapkan 282 Bacaleg Masuk Daftar Caleg Sementara

    “KPU juga berharap partai politik memaksimalkan waktu di masa pencermatan jika ingin melakukan perubahan dalam DCS sebelum ditetapkan menjadi DCT,” terang dia.

    Sesuai jadwal tahapan yang telah disusun, Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD Kabupaten Manokwari akan ditetapkan pada 4 November 2023. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan kampanye. Sesuai jadwal, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pelaksanaan pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Selain memilih calon legislatif, Pemilu nanti juga akan memilih presiden dan wakil presiden. (*/red) 

    Latest articles

    Pertemuan Pendoa GPI Se-Papua, Gubernur Dominggus Tekankan Persatuan dalam Keberagaman

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menekankan pentingnya persatuan dalam keberagaman saat menghadiri Pertemuan Pendoa Syafaat GPI se-tanah Papua. Acara ini berlangsung...

    More like this

    Kapolda Papua Barat Kukuhkan Batalyon C Pelopor di Bintuni, Letakkan Batu Pertama Mako

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengukuhkan Batalyon...

    Polda Papua Barat Serahkan Dokumen Kedinasan ke Polda Papua Barat Daya

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepolisian Daerah Papua Barat secara resmi menyerahkan dokumen-dokumen kedinasan, termasuk berkas penyidikan kasus,...

    Pemkab Belum Bayar Gaji Pegawai Honorer, Bupati Hermus Sampaikan Permohonan Maaf

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan permohonan maafnya karena hingga saat ini belum...