27.4 C
Manokwari
Minggu, Maret 23, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    KPK Ingatkan ASN, THR dan Hadiah Hari Raya Bisa Masuk Ranah Korupsi

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menerima atau meminta Tunjangan Hari Raya (THR) maupun hadiah dalam bentuk apa pun menjelang hari raya keagamaan. Pemberian yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

    Peringatan ini disampaikan KPK melalui Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Edaran tersebut menegaskan bahwa ASN dan penyelenggara negara wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.

    Baca juga:  PDK Kosgoro 1957 Manokwari Gelar Musyawarah Daerah Pertama di Papua Barat

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mendukung langkah KPK tersebut. Ia menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh dalam mewujudkan birokrasi bersih dengan tidak menerima hadiah atau pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

    “ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima ‘hadiah’ yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Rini dikutip laman resmi Kementerian PANRB, Jumat (21/3/2025).

    Baca juga:  Kasihiw Ancam Tindak Tegas Pemalas dan Penghianat di Pemkab Teluk Bintuni

    Selain melarang gratifikasi dalam bentuk uang atau barang, edaran KPK juga menyoroti penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Masyarakat yang menemukan pelanggaran ini bisa melaporkannya.

    Berdasarkan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Jika gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan, dengan laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.

    Baca juga:  Pemerintah Sepakati Jadwal Pengangkatan CASN 2024: CPNS 1 Oktober 2025, PPPK 1 Maret 2026

    Edaran ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi, terutama dalam momen rawan gratifikasi seperti hari raya keagamaan. “Tujuan besarnya adalah memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan birokrasi serta mencegah praktik korupsi di kalangan aparatur negara,” tulis Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam edaran tersebut. (*/red)

    Latest articles

    Nasyiyatul Aisyiyah Papua Barat Gelar Ramadhan Fest, Pererat Ukhuwah Islamiah

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Nasyiyatul Aisyiyah (NA) Papua Barat menggelar Ramadhan Fest Ceria dalam semangat mempererat ukhuwah islamiah dan menyemarakkan bulan suci Ramadhan. Kegiatan diisi...

    More like this

    Nasyiyatul Aisyiyah Papua Barat Gelar Ramadhan Fest, Pererat Ukhuwah Islamiah

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Nasyiyatul Aisyiyah (NA) Papua Barat menggelar Ramadhan Fest Ceria dalam semangat...

    Wakil Ketua DPRK Manokwari Temui Ibu-ibu Jaring Asmara

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Warga Kelurahan Wosi menyampaikan berbagai aspirasinya dalam Reses yang digelar Wakil Ketua...

    Bupati Teluk Bintuni Buka Puasa Bersama Wartawan, Perkuat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menggelar buka puasa bersama para...