28.5 C
Manokwari
Rabu, April 16, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    KPK Ingatkan ASN, THR dan Hadiah Hari Raya Bisa Masuk Ranah Korupsi

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menerima atau meminta Tunjangan Hari Raya (THR) maupun hadiah dalam bentuk apa pun menjelang hari raya keagamaan. Pemberian yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

    Peringatan ini disampaikan KPK melalui Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Edaran tersebut menegaskan bahwa ASN dan penyelenggara negara wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.

    Baca juga:  KPK Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Suap Yan Piet Mosso, Ada Eks Bupati Tambrauw

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mendukung langkah KPK tersebut. Ia menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh dalam mewujudkan birokrasi bersih dengan tidak menerima hadiah atau pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

    “ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima ‘hadiah’ yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Rini dikutip laman resmi Kementerian PANRB, Jumat (21/3/2025).

    Baca juga:  KPK Dampingi Pemprov Papua Barat Tagih  Utang Pajak PT SDIC

    Selain melarang gratifikasi dalam bentuk uang atau barang, edaran KPK juga menyoroti penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Masyarakat yang menemukan pelanggaran ini bisa melaporkannya.

    Berdasarkan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Jika gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan, dengan laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.

    Baca juga:  KPU Mansel Tutup Tahapan Perubahan DCT Malam Tadi, Gerindra Terakhir

    Edaran ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi, terutama dalam momen rawan gratifikasi seperti hari raya keagamaan. “Tujuan besarnya adalah memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan birokrasi serta mencegah praktik korupsi di kalangan aparatur negara,” tulis Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam edaran tersebut. (*/red)

    Latest articles

    Manokwari United Gantikan Garuda Muda FC di Putaran Nasional Liga 4

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com - Tim asal Papua Barat, Manokwari United FC, dipastikan tampil di putaran nasional Liga 4 2024/2025 menggantikan Garuda Muda FC dari Nusa...

    More like this

    Manokwari United Gantikan Garuda Muda FC di Putaran Nasional Liga 4

    JAKARTA, LinkPapua.com - Tim asal Papua Barat, Manokwari United FC, dipastikan tampil di putaran...

    Hasil Lengkap Undian Putaran Nasional Liga 4, Kompetisi Dimulai 21 April

    JAKARTA, LinkPapua.com – Kompetisi Liga 4 2024/2025 segera bergulir. Drawing atau undian babak 64...

    Pemkab Pegaf Gandeng UNICEF Tangani Buta Aksara-Pendidikan Anak

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat, menggandeng United Nations...