25.7 C
Manokwari
Rabu, Agustus 14, 2024
25.7 C
Manokwari
More

    Korupsi Pembangunan PLTG Kaimana, Eks Plt. Kadis PUPR Ditangkap Usai Sidang PK

    Published on

    WhatsApp

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kaimana menghadap babak baru.

    Nicholas Evert Kuahaty, eks Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana, ditangkap Tim Tabur Tuai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK).

    Perjuangan Nicholas demi keadilan dimulai setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama menjatuhkan vonis bersalah padanya. Lebih dari empat tahun berlalu sejak saat itu, ia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jayapura, tetapi upayanya tak membuahkan hasil.

    Tidak berhenti di situ, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi usaha tersebut juga ditolak. Akhirnya, ketika mengikuti sidang peninjauan kembali malah ditangkap Tim Tabur Tuai Kejati Papua Barat.

    Baca juga:  Soal Remisi ND, Kasipidsus : Karena Kerugian Negara Hanya Rp40 Juta

    Keputusan MA mempertimbangkan bahwa kasasi yang diajukan Nicholas tidak dapat diterima. Itu karena putusan dari Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Alasan ini sejalan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang diterapkan sesuai peraturan hukum.

    Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, melalui Asisten Intelijen, Erwin Seragih, menjelaskan penangkapan Nicholas berlangsung setelah MA menolak kasasi yang diajukan.

    Baca juga:  KPU Manokwari: Belum Ada Pengajuan Perubahan Dapil

    “Tim Tabur Tuai Kejati Papua Barat menangkap mantan (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kaimana. Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana,” kata Erwin, Kamis (31/8/2023)

    Awalnya, Nicholas dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Kampung Coa, Kaimana. Selaku kuasa pengguna anggaran saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana mengalokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. Total dana yang dianggarkan Rp18 miliar lebih melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR.

    “Kami melaksanakan putusan MA yang menolak kasasi mantan (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kaimana,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kaimana, Ramli Amanah.

    Baca juga:  Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS, Polda PB Diminta Periksa 771 ASN

    Dalam putusan pengadilan pertama, Nicholas dihukum empat tahun penjara dan dikenai denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider empat bulan penjara.

    Kasus korupsi ini melibatkan beberapa nama, termasuk Direktur PT Selatan Indah, Pieter The, serta pejabat pembuat komitmen (PPK), Jimmy Reinhard Manuama, dalam proyek nasional program Papua Terang yang diinisiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Nicholas, setelah ditangkap, menggunakan rompi tahanan kejaksaan dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari untuk menjalani putusan yang telah dijatuhkan MA. (*/Red)

    WhatsApp

    Latest articles

    Ambil Bagian di Pameran UMKM, PPA Papua Barat Tampilkan Baju Rajut...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Provinsi Papua Barat ambil bagian dalam pameran UMKM yang digelar di lapangan voli Kantor Gubernur Papua Barat....

    More like this

    Ambil Bagian di Pameran UMKM, PPA Papua Barat Tampilkan Baju Rajut hingga Kuliner

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Provinsi Papua Barat ambil bagian dalam pameran...

    ITKP BJ Papua Barat Kategori Rendah, Yacob Fonataba Dorong Harus Lebih Baik di 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa (ITKP BJ) Provinsi Papua...

    Polda Papua Barat Deklarasi Pilkada Damai 2024 Di Kabupaten Mansel

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam upaya mewujudkan Pilkada damai 2024 di Provinsi Papua Barat, Polda Papua...