28.3 C
Manokwari
Sabtu, Juli 27, 2024
28.3 C
Manokwari
More

    Kejari Bintuni Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com– Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni resmi menahan FNE, oknum polisi yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bintuni, Senin (25/3/2024).

    FNE resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A Zebua menjelaskan, FNE ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-62/R.2.13/Fd.1/03/2024 tertanggal 25 Maret 2024.

    “Tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan. Karena statusnya masih aktif sebagai anggota kepolisian, yang bersangkutan kita titipkan di Rutan Polres Teluk Bintuni,” kata Johny Zebua.

    Sebelum di tahan, FNE tiba di kantor Kejari Bintuni sekitar pukul 12.00 WIT. Ia datang dengan memakai topi rimba dipadu kaus.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pelaksana pengadaan mobil damkar pada BPBD. Pengadaan mobil khusus yang dianggarkan sebesar Rp2 miliar sesuai dengan DPA-SKPD Nomor : 009/DPA/BPBD/APBD-BTN/2020 tanggal 06 Januari 2020 ini, dikerjakan FNE dengan kontrak senilai Rp1,9 miliar lebih.

    Baca juga:  Diperiksa 3 Jam, Kejari Manokwari Tahan Bendahara Dinkes Teluk Wondama

    Dari catatan media ini, untuk menjalankan pekerjaan yang tertuang dalam dokumen kontrak nomor : 01/KONT-PKD/BPBD-TB/IV/2020 tertanggal 29 April 2020, FNE meminjam CV Cahaya Hogut Mandiri (CHM). Dokumen kontrak ditandatangani Melianus Naa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Stepanus Iba selaku Direktur CV CHM.

    CV CHM dinyatakan sebagai pemenang tender pengadaan mobil damkar dengan nilai penawaran sebesar Rp1.985.000.000, mengalahkan CV Noel Mandiri SP 5 yang menawar Rp 1.988.200.000 dan CV Tanjung Besi Kampung Lama, dengan tawaran Rp1.991.000.000.

    Sebagai penawar terendah, CV CHM ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui surat bernomor : 07/BA.TAP-PEM/PAN-PBBJ/BPBD/IV/2020 tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani oleh Melianus Naa selaku KPA.

    Berdasarkan penetapan tersebut, CV CHM menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 090/02/SPMK-DAU/KPA-BPBD/DAMKAR/IV/2020 tertanggal 29 April 2020, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 hari atau sekitar bulan Juli 2020.

    Faktanya, mobil ini baru diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Kepala BPBD Teluk Bintuni pada 14 September 2020.

    Baca juga:  Ideal Gelar Automotive Festival Manokwari: Sepeda Listrik jadi Buruan Warga

    Namun dalam penyerahan di halaman Kantor Bupati itu, hanya kunci mobil damkar yang diserahkan tanpa penyerahan surat-surat kendaraan.

    Hampir dua tahun keberadaan mobil damkar tanpa dilengkapi surat-surat dan plat nomor ini, bukan hanya merundung kekhawatiran petugas damkar yang bertugas di lapangan, tapi juga memantik kecurigaan penyidik di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

    Informasi yang diterima media ini, pada Mei 2022 jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni telah melakukan penyelidikan dalam proses pengadaan mobil damkar ini. Jaksa menduga ada terjadi kerugiaan negara yang harus ditelisik.

    Saat itu, Jaksa mengundang MN (mantan Kepala BPBD Teluk Bintuni), AI (mantan Bendahara Rutin BPBD), AW (Bendahara Barang), FS (Kasubag Umum BPBD) serta CB (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa) ke Kantor Kejari Teluk Bintuni di Manimeri, untuk dimintai keterangan.
    Dari penyelidikan yang dilakukan jaksa, diperolehan hasil adanya perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara.

    Baca juga:  4 Fraksi DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Setujui APBD-P Tahun 2020

    Dijelaskan Johny Zebua, dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, mobil yang diadakan FNE tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.

    “Dalam kontrak, kapasitas daya tampung tangki air pada mobil disebut 6000 liter. Tapi fakta yang ada, tersangka hanya menyediakan 4500 liter. Kami juga menemukan indikasi dugaan kerugian negara akibat berbuatan tersangka, senilai Rp1,2 miliar,” ungkap Kajari.

    Atas perbuatannya itu, FNE dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Jaksa juga menjerat FNE dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. (LP5/red)

    Latest articles

    Hari ini, Lintas Komponen Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Sowi Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Lintas komponen di Papua Barat melakukan penanaman 1.000 mangrove di pesisir Pantai Sowi, Manokwari, Jumat (26/7/2024). Gerakan reboisasi ini dilaksanakan dalam rangka...

    More like this

    Hari ini, Lintas Komponen Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Sowi Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Lintas komponen di Papua Barat melakukan penanaman 1.000 mangrove di pesisir Pantai...

    KPU RI Masih Kaji Usulan Kenaikan Dana Operasional PPD-PPS Bintuni 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menyebut, usulan kenaikan dana operasional PPD...

    Bawaslu Manokwari bersama PWI Papua Barat Komitmen Wujudkan Pilkada Berintegritas

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menggelar coffe morning bersama pekerja media dan...