MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.
“Masih berproses audit keuangan negara di BPK. Kita akan mendorong secara resmi maupun nonresmi juga akan kita tempuh,” kata Kepala Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol, Jumat (22/7/2022).
Dia menyakini bahwa kejaksaan akan mendapatkan data dari BPK sesuai dengan waktu yang kita inginkan.
“Kita yakin kita akan dapat hasil dari perhitungan BPK sesuai dengan waktu yang kita inginkan. Kita akan menyurati lagi secara resmi segala cara akan kita tempuh untuk penanganan selanjutnya,” paparnya.
Dari hasil audit investigasi kerugian negara dalam kasus pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong tahun anggaran (TA) 2017 sebesar Rp8 miliar.
Sejauh ini sekitar 15 saksi telah diperiksa oleh penyidik jaksa. Saksi-saksi yang diperiksa mulai Wali Kota Sorong, Ketua DPRD Sorong, hingga Kepala BPKAD Sorong. Tahapan proses sudah ditingkatkan ke penyidikan, tetapi hingga kini belum ada penetapan tersangka. (LP9/Red)