Rabu, Oktober 4, 2023
25.5 C
Manokwari
25.5 C
Manokwari
Rabu, Oktober 4, 2023

Kapolda Papua Barat: Tidak Ada Ancaman KNPB di Tambrauw, Masyarakat Dijamin Aman

MANOKWARI, LinkPapua.com – Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, menjamin keamanan di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, dengan kehadiran personel Polri dan TNI di daerah tersebut.

Daniel menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah cepat terkait aktivitas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Tambrauw agar masyarakat tidak khawatir.

“Kita Polri dan TNI melakukan pengamanan semaksimal mungkin agar pemerintah dan tenaga kesehatan di sana merasa aman,” ujarnya, Selasa (13/6/2023).

Daniel menegaskan, tidak ada ancaman di Tambrauw, yang ada hanyalah situasi di mana para tenaga kesehatan (nakes) pergi ke Sorong untuk keperluan belanja makanan dan peralatan mereka selama seminggu.

“Kebetulan mereka (KNPB) kita melakukan penindakan. Itu kan, weekend dan mereka (nakes) turun ke kota sudah klarifikasi ke Dinas Kesehatan. Jadi, tidak ada hal-hal yang menghawatirkan di Tambrauw. Semua dalam keadaan aman,” bebernya.

Baca juga:  Mutasi Polri, Dirpamobvit dan 2 Pamen Polda Papua Barat Digeser

Ketua KNPB Wilayah Maybrat yang mengawasi Tambrauw, Yohanes Asem, membantah adanya ancaman terhadap siapa pun di Tambrauw. “Itu tidak benar kita melakukan ancaman di Tambrauw. Apalagi terhadap tenaga medis,” kata Yohanes.

Baca juga:  Proses Hukum Berlanjut, Lima Oknum Anggota Polresta Manokwari Ditahan atas Kasus Penganiayaan

Meski demikian, Yohanes mempertanyakan alasan pemindahan tiga pengurus KNPB yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tambrauw.

“Kami mendapat kabar bahwa tiga pengurus KNPB yang kemarin ditetapkan sebagai tersangka dipindahkan ke Polres Sorong. Apa alasan mereka dipindahkan? Ini harus dijelaskan Kapolres Tambrauw,” ucapnya.

Kapolres Tambrauw, AKBP Bendot Dwi Presetyo, menjelaskan meskipun tiga tersangka dititipkan di Polres Sorong, proses penyelidikan tetap dilakukan di Polres Tambrauw.

Tiga tersangka tersebut adalah UK, yang menjabat sebagai Sekjen KNPB Tambrauw, serta YY dan U. Ketiganya dijerat dengan Pasal 106 KUHP tentang tindak pidana makar. (LP2/Red)

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here