28.5 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    Istri dan Kuasa Hukum Ovan Ajukan Permohonan Rehabilitasi ke BNNP PB

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Istri dan Kuasa Hukum Ovan Setyo, seorang mekanik yang ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Manokwari beberapa waktu lalu di Kelurahan Wosi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu mengajukan permohonan rekomendasi rehabilitasi terhadap Ovan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat, Senin (3/5/2021).

    “Suami saya sangat menyesal. Kasus ini juga membuat kami benar-benar terpukul. Apalagi anak masih kecil dan sekolah. Kalau mendengar pengakuan bapak saat kami besuk di tahanan Polres, ia belum lama memakai shabu dan sembunyi di kamar mandi saat pakai,” kata Novita, istri Ovan dengan mata sembab usai menyerahkan berkas permohonan.

    Baca juga:  Trabas Bersama Dominggus Mandacan Lewati Rute Ekstrem 20 Kilometer

    “Dia (Ovan,red) pakai shabu alasannya supaya kuat bekerja. Soalnya ia kerja siang sampai malam di bengkel sambil membangun rumah,” tambahnya lagi.

    Novita sebelumnya mengajukan permohonan bantuan hukum untuk suaminya ke Lembaga Bantuan Hukum Insan Cita (LBHIC) Manokwari. Atas permohonan itu, Ovan kemudian didampingi oleh advokat Kurnia, SH dan Patrix Barumbun Tandirerung, SH sebagai kuasa hukum pendamping. Keduanya adalah Ketua dan Sekretaris LBHIC Manokwari.

    Ditemui usai mengajukan permohonan rehabilitasi di BNNP Papua Barat, Patrix mengatakan, pihaknya bersama keluarga menganggap rehabilitasi adalah salah satu cara efektif untuk menyelamatkan Ovan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

    Baca juga:  Pemilu 2024, DPD PKS Manokwari Inginkan Format Dapil 2019

    Dalam keterangannya saat diperiksa oleh penyidik, Ovan memakai shabu 5 kali. Awalnya diajak, kemudian beli dari salah satu pengedar yang menggunakan jasanya sebagai mekanik. Pola ini menurut Patrix yang kerap dipakai pengedar yang ingin menciptakan ketergantungan.

    “Meski berstatus tersangka, dalam situasi inilah, Ovan lebih layak disebut sebagai korban penyalagunaan. Sebagai korban ia perlu direhabilitasi berdasar pasal  54 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

    Baca juga:  Pekerja formal dan Informal di Manokwari Terima Bantuan Tali Kasih dari Pemprov Papua Barat

    Meski begitu, menurut Patrix yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan anjuran rehabilitasi adalah BNNP Papua Barat berdasarkan hasil assesmen.

    Sri sendiri sangat berharap agar permohonan rehabilitasi tersebut diterima dan menjadi bahan pertimbangan dalam seluruh proses hukum yang akan dihadapi suaminya.

    Berdasar pantauan, Novita datang ke BNNP Papua Barat bersama seorang putrinya yang masih kecil. Selain kuasa hukum suaminya, ia juga ditemani oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) di tempat domisilinya di Kelurahan Wosi. (*/Red)

    Latest articles

    Deadline Hari Ini 9 Mei, Honorer Papua Barat Tak Setor Berkas...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang tidak mengumpulkan berkas hingga hari ini, Jumat (9/5/2025), dipastikan otomatis gugur...

    More like this

    DPRK Manokwari Setujui 18 Propemperda Tahun 2025, Mayoritas Usulan Pemda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPRK Manokwari menggelar Rapat Paripurna DPRK Manokwari tentang penetapan propemperda tahun 2025...

    Wabup Manokwari Tinjau Ujian Akhir SMPIT Insan Mulia, Puji Fasilitas Multimedia-Musik

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Manokwari, Mugiyono, mengapresiasi fasilitas multimedia dan ruang musik...

    Bupati Manokwari Serahkan DPA 2025, Target Pembangunan Ditengah Efisiensi Anggaran

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou menyerahkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2025...