26.7 C
Manokwari
Jumat, Maret 14, 2025
26.7 C
Manokwari
More

    Istri dan Kuasa Hukum Ovan Ajukan Permohonan Rehabilitasi ke BNNP PB

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Istri dan Kuasa Hukum Ovan Setyo, seorang mekanik yang ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Manokwari beberapa waktu lalu di Kelurahan Wosi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu mengajukan permohonan rekomendasi rehabilitasi terhadap Ovan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat, Senin (3/5/2021).

    “Suami saya sangat menyesal. Kasus ini juga membuat kami benar-benar terpukul. Apalagi anak masih kecil dan sekolah. Kalau mendengar pengakuan bapak saat kami besuk di tahanan Polres, ia belum lama memakai shabu dan sembunyi di kamar mandi saat pakai,” kata Novita, istri Ovan dengan mata sembab usai menyerahkan berkas permohonan.

    Baca juga:  Musra Papua Digelar Hari ini, Diharap Lahirkan Figur Capres-Cawapres 2024

    “Dia (Ovan,red) pakai shabu alasannya supaya kuat bekerja. Soalnya ia kerja siang sampai malam di bengkel sambil membangun rumah,” tambahnya lagi.

    Novita sebelumnya mengajukan permohonan bantuan hukum untuk suaminya ke Lembaga Bantuan Hukum Insan Cita (LBHIC) Manokwari. Atas permohonan itu, Ovan kemudian didampingi oleh advokat Kurnia, SH dan Patrix Barumbun Tandirerung, SH sebagai kuasa hukum pendamping. Keduanya adalah Ketua dan Sekretaris LBHIC Manokwari.

    Ditemui usai mengajukan permohonan rehabilitasi di BNNP Papua Barat, Patrix mengatakan, pihaknya bersama keluarga menganggap rehabilitasi adalah salah satu cara efektif untuk menyelamatkan Ovan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

    Baca juga:  Perkuat Konsolidasi, PDIP Optimistis Tambah Kursi di Papua Barat

    Dalam keterangannya saat diperiksa oleh penyidik, Ovan memakai shabu 5 kali. Awalnya diajak, kemudian beli dari salah satu pengedar yang menggunakan jasanya sebagai mekanik. Pola ini menurut Patrix yang kerap dipakai pengedar yang ingin menciptakan ketergantungan.

    “Meski berstatus tersangka, dalam situasi inilah, Ovan lebih layak disebut sebagai korban penyalagunaan. Sebagai korban ia perlu direhabilitasi berdasar pasal  54 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

    Baca juga:  H Sembiring Serahkan Jabatan Sekda ke Harjanto Ombesapu  

    Meski begitu, menurut Patrix yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan anjuran rehabilitasi adalah BNNP Papua Barat berdasarkan hasil assesmen.

    Sri sendiri sangat berharap agar permohonan rehabilitasi tersebut diterima dan menjadi bahan pertimbangan dalam seluruh proses hukum yang akan dihadapi suaminya.

    Berdasar pantauan, Novita datang ke BNNP Papua Barat bersama seorang putrinya yang masih kecil. Selain kuasa hukum suaminya, ia juga ditemani oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) di tempat domisilinya di Kelurahan Wosi. (*/Red)

    Latest articles

    Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Gelar Ibadah Syukur Usai Dilantik

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2025-2030, Yohanis Manibuy dan Joko Lingara, menggelar ibadah syukur usai resmi dilantik. Ibadah berlangsung...

    More like this

    PBH Peradi Manokwari Kelola Posbakum, Beri Bantuan Hukum Gratis Masyarakat Tak Mampu

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Cabang Manokwari, Papua...

    61 Calon Taruna/Taruni Akpol Jalani Rikkes I di Polda Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan (Rikes) Tahap I bagi calon taruna...

    BI Perwakilan Papua Barat Luncurkan sejumlah Kebijakan selama Ramadhan dan Jelang Idul Fitri 1446 H

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pada momen Ramadan dan menjelang Hari Besar KeagamaanNasional (HBKN) Idul Fitri 1446H/2025, Kantor...