BINTUNI – Pemkab Teluk Bintuni, menyerahkan 9 rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang merupakan inisiatif eksekutif tahun 2020, kepada DPRD Teluk Bintuni, Kamis (8/10/2020).
Ke sembilan rancangan Perda yang dimaksud adalah, Ranperda Dana Bagi Hasil DBH Migas, Perubahan atas Perda Teluk Bintuni nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintahan Kampung, Urusan Pemerintah dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian Ranperda Retribusi pemakaian kekayaan daerah, Retribusi pelayanan pasar, Modal transportasi angkutan masyarakat dan Ranperda Perubahan RPJMD.
Saat menyerahkan Ranperda kepada Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, penjabat Bupati Teluk Bintuni, Agustinus M. Rumbino S.IP M.Si, mengingatkan pembahasan sesuai mekanisme dan dikonsultasikan dengan Biro Hukum Setda Pemprov Papua Barat.
“Juga, dilakukan harmonisasi di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat dan Kementrian atau lembaga terkait di Jakarta. Diharapkan 9 Ranperda ini segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” pesannya.
Rumbino meyakini penetapan 9 Ranperda menjadi Perda dapat meningkatkan pelayanan pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni, termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Usai penyerahan, dilanjutkan dengan pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Teluk Bintuni, diantaranya Dantopan Sarungallo, Erwin Beddu Nawawi, Anthon Asmorom, Markus Maboro dan Stepanus Balubun.
Sedangkan pihak Eksekutif dihadiri Plt. Sekda Teluk Bintuni, Drs. Frans Nicolas Awak, Asisten II Sekda Teluk Bintuni, Ir. I.B. Putu Suratna, Asisten III Sekda Teluk Bintuni, Izaac Laukoun, Kepala BPKAD Teluk Bintuni, Herman Kayame, Kepala Badan Pendapatan Daerah Teluk Bintuni, Drs. Ahmad Rahanjamtel dan sejumlah pejabat lain. (LPB5/red)