26.3 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Hujan Interupsi, Rapat Dewan Pers Soal Perpres Publisher Right Dihentikan

    Published on

    JAKARTA, linkpapua.com- Rapat Koordinasi yang difasilitasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan konstituennya, Rabu (15 /2/2023) di Hotel Pullman, Jakarta Pusat hujan interupsi. Rapat yang membahas Perpres tentang Publisher Right Platform Digital yang dikemas sebagai media berkelanjutan itu akhirnya dihentikan.

    Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, rapat dihadiri oleh unsur perwakilan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemkopolhukam), dan Sekretariat Negara. Rapat koordinasi dimulai pukul 14.00 dan dihentikan sekitar pukul 15.00.

    Rapat belum sempat membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital dan media berkelanjutan.

    Baca juga:  DPRD Bintuni Bulat Terima 4 Ranperda, Nasdem Beri Koreksi

    Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dr Usman Kansong sempat memberikan arahan, bahwa rapat akan menyerap berbagai masukan terkait Perpres Publisher Rights. Menurut Usman Kansong kita perlu mengatur mekanisme Perpres ini, untuk mengakomodasi semua kepentingan bangsa dan negara.

    Menurut sumber, secara berurutan Usman Kansong memberikan kesempatan berbicara kepada Arif Mustofa perwakilan Kemenkokpolhukam, Lidya Perwakilan Setneg, Dr Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers, dan Profesor Ramli mewakili Akademisi.

    Saat pembicaraan kembali kepada Usman Kansong, seorang peserta rapat interupsi untuk berbicara, karena pembicaraannya flashback ke titik nol penyusunan Perpres, maka disetop oleh Usman Kansong.

    Baca juga:  Kemendagri-OJK Beri Literasi Keuangan, Cegah Pegawai Terjebak Investasi Bodong

    Mulailah terjadi rebutan bicara, gaduh, dan ricuh, saling berargumentasi, saling klaim penyusunan draft Perpres. Ada peserta rapat yang lain mengatakan bahwa pihaknya sudah sejak Tahun 2020 menyusun draft perpres tersebut.

    “Kok tiba-tiba hilang semua draft yang kami buat,” katanya.

    Menyikapi pernyataan itu Ninik Rahayu spontan meradang,

    “Saya minta jangan asal klaim ya, kalo Anda sebut konstituen Dewan Pers, konstituen yang mana, jangan asal mengklaim mengatasnamakan konstituen Dewan Pers, Saya tidak tidak terima,” ketusnya.

    Ketegasan Ninik Rahayu membuat terdiam para pengklaim penyusun draf perpres.

    Baca juga:  Pengurus Forum Pemred Media Siber se-Indonesia Dilantik di Gedung Dewan Pers

    Akhirnya untuk meredakan ketegangan jangan sampai berkepanjangan, Usman Kansong mengakhiri rapat koordinasi dan pihak Kemenkominfo akan kembali mengundang rapat berikutnya. Kemudian rapat ditutup tepat pukul 15.30 WIB.

    Para konstituen Dewan Pers meminta Perpres publisher right media digital ini dibahas secara terbuka. Jangan main bungkus karena Presiden RI Joko Widodo meminta Perpres tersebut segera diserahkan dalam satu bulan.

    Perpres ini akan menjadi penting karena akan menjadi acuan bisnis pers dan kemerdekaan pers. Jangan sampai Perpres ini malah mengerdilkan kemerdekaan pers, dan mengurangi keadilan
    bisnis bermedia.

    Latest articles

    Panitia HUT dan Natal 2024 Resmi Dibubarkan, PPA Papia Barat Komitmen...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Panitia HUT ke-12 dan Panitia Natal 2024 Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Papua Barat resmi dibubarkan, Minggu (22/2). Seremoni pembubaran berlangsung di K2...

    More like this

    Panitia HUT dan Natal 2024 Resmi Dibubarkan, PPA Papia Barat Komitmen Wujudkan Program 2025

    MANOKWARI, linkpapua.com- Panitia HUT ke-12 dan Panitia Natal 2024 Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Papua...

    Dorong Pemberdayaan Anak, PPA Papua Barat Bagi Bingkisan dan Buku Cerita di Sekolah Minggu Gereja Eklesia Aipiri

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) membagikan 200 lebih paket bingkisan dan buku cerita Alkitab...

    Aplikasi Mobile JKN memudahkan Cek Status Kepersertaan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan...