BINTUNI- “Perlu saya ingatkan bahwa pejabat sementara bupati bukan jabatan politik, kemampuan dan integritas saudara akan diuji dalam mengemban tugas di kabupaten Teluk Bintuni ini dengan penuh tanggung jawab,” pesan Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, diwakili Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, SH kepada Pjs Bupati Teluk Bintuni, Agustus Rumbino pada acara serah terima jabatan Pjs bupati, Rabu (30/9/20), di ruang Sasana Karya, kantor bupati.
Lanjut Sugiyono, Pjs Bupati harus segera membangun komunikasi dan koordinasi secara sinergis bersama DPRD kabupaten Teluk Bintuni dan seluruh jajaran Forkopimda, KPU dan Bawaslu, pimpinan OPD dan para tokoh Adat, tokoh Agama dan tokoh masyarakat di kabupaten Teluk Bintuni.
“Mari membagun dengan hati, mempersatukan dengan kasih, menuju Papua Barat yang aman, sejahtera dan bermartabat, wujudkan pilkada Bintuni yang aman dan berkualitas.
Sugiyono menambahkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikot Menjadi Undang-Undang, maka provinsi Papua Barat khususnya di kabupaten Teluk Bintuni pada akhir tahun ini, tepatnya pada tanggal 9 Desember 2020 akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Maka sesuai pasal 4, ayat 1 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dalam menjalani masa cuti selama masa kampanye, maka di tunjuk Pjs untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati.
Guna menghindari ke kosongan pimpinan pemerintah daerah bupati Teluk Bintuni, berdasarkan usulan gubernur ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.92-2943 Tahun 2020, Tanggal 24 September Tahun 2020, menetapkan Agustinus M Rumbino S.IP, M,Si sebagai Pjs Bupati kabupaten Teluk Bintuni. (LPB5/red)