26.5 C
Manokwari
Kamis, Juli 3, 2025
26.5 C
Manokwari
More

    Gubernur PB: Pjs Bupati Bukan Jabatan Politik

    Published on

    BINTUNI- “Perlu saya ingatkan bahwa pejabat sementara bupati bukan jabatan politik, kemampuan dan integritas saudara akan diuji dalam mengemban tugas di kabupaten Teluk Bintuni ini dengan penuh tanggung jawab,” pesan Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, diwakili Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, SH kepada Pjs Bupati Teluk Bintuni, Agustus Rumbino pada acara serah terima jabatan Pjs bupati, Rabu (30/9/20), di ruang Sasana Karya, kantor bupati.

    Lanjut Sugiyono, Pjs Bupati harus segera membangun komunikasi dan koordinasi secara sinergis bersama DPRD kabupaten Teluk Bintuni dan seluruh jajaran Forkopimda, KPU dan Bawaslu, pimpinan OPD dan para tokoh Adat, tokoh Agama dan tokoh masyarakat di kabupaten Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Erwin Bedu Nawawi Dilantik Jadi Ketua KKSS Teluk Bintuni Periode 2022-2027

    “Mari membagun dengan hati, mempersatukan dengan kasih, menuju Papua Barat yang aman, sejahtera dan bermartabat, wujudkan pilkada Bintuni yang aman dan berkualitas.

    Sugiyono menambahkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikot Menjadi Undang-Undang, maka provinsi Papua Barat khususnya di kabupaten Teluk Bintuni pada akhir tahun ini, tepatnya pada tanggal 9 Desember 2020 akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

    Baca juga:  Wakil Bupati Teluk Bintuni Instruksikan OPD Aktif Jalankan Program Penurunan Stunting

    Maka sesuai pasal 4, ayat 1 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dalam menjalani masa cuti selama masa kampanye, maka di tunjuk Pjs untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati.

    Baca juga:  Turnamen Bupati Cup 1 Teluk Bintuni Mulai Bergulir

    Guna menghindari ke kosongan pimpinan pemerintah daerah bupati Teluk Bintuni, berdasarkan usulan gubernur ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.92-2943 Tahun 2020, Tanggal 24 September Tahun 2020, menetapkan Agustinus M Rumbino S.IP, M,Si sebagai Pjs Bupati kabupaten Teluk Bintuni. (LPB5/red)

    Latest articles

    Puluhan Orang Tua Siswa Adukan Nasib Anaknya yang Belum Terdaftar pada...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Puluhan orang tua siswa dari sejumlah jenjang pendidikan Kamis (3/7/2025) siang mengadukan nasib anaknya yang tidak terdaftar dalam Sistem Penerimaan Siswa Baru...

    More like this

    Eks Asisten III Izaac Laukon Dimakamkan, Bupati Bintuni: Kita Kehilangan Sosok Teladan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyebut almarhum Izaac Laukon sebagai...

    Muslimat NU Bintuni Warnai Tahun Baru Islam dengan Aksi Sosial-Jalan Sehat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Menyambut tahun baru Islam 1447 hijriah dan momen 10 Muharam,...

    HUT Bhayangkara Ke-79, Kapolres Bintuni Tegaskan Polri Mitra Masyarakat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Teluk Bintuni, Papua Barat,...