MANOKWARI, Linkpapua.com – Warga pemilik hak tanah ulayat di lokasi berdirinya PT Pertamina (Persero) Manokwari berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Rabu siang (17/11/2021). Mereka menuntut Kejati segera mengeksekusi pembayaran ganti rugi oleh Pertamina Rp404 miliar.
Tuntutan pengunjuk rasa ini sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Manokwari, dalam perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum atas penggunaan tanah ulayat seluas 40.068 m2 oleh Pertamina (Persero) Manokwari.
“Pertamina Manokwari harus tunduk dan taat terhadap putusan Pengadilan Negeri Manokwari, dimana Pertamina Manokwari dihukum membayar ganti rugi tanah lokasi berdirinya Pertamina yang telah dikuasai selama 41 tahun, sebanyak Rp404 miliar,” kata Benyamin Saiba saat membacakan pernyataan sikap warga pemilik hak tanah ulayat.
Selain itu, dalam orasinya, Saiba menjelaskan, bahwa objek sengketa merupakan tanah leluhur yang diturunkan secara turun temurun. Total tanah ulayat yang dikuasai oleh Pertamina di Manokwari adalah seluas 56.000 m2.
Dari total tersebut, Pertamina Manokwari hanya membayar ganti rugi penggunaan lahan seluas 15.000 m2 pada 2003 silam. Sedangkan sisanya, sama sekali belum mendapat ganti rugi yang hingga kini menjadi objek sengketa.
“Pilihannya cuma dua, membayar ganti rugi objek sengketa, yaitu Rp404 miliar atau pergi meninggalkan objek sengketa. Waktu kami berikan lima hari, terhitung mulai hari ini sampai tanggal 22 November 2021,” ujar Saiba.
Mewakili pengunjuk rasa, Saiba yang juga merupakan salah satu pemilik hak tanah ulayat mengancam akan menduduki kantor Kejati Papua Barat, jika pihak Kejati yang dalam perkara tersebut bertindak sebagai Pengacara Negara yang mewakili kepentingan hukum Pertamina, tidak melakukan eksekusi ganti rugi hingga habis tenggat waktu yang diberikan.
“Tidak ada alternatif lain, Pertamina harus bayar atau kami akan kemari tidur disini Pak. Kami akan tinggal disini. Hujan-panas tidak mengapa,” ujar Saiba.
“Lebih baik hujan batu di negeri sendiri dari pada hujan emas di negeri orang, lebih baik hujan panah di negeri sendiri dari pada hujan peluru di negeri lain,” katanya lagi.
Menanggapi pernyataan tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Papua Barat Riski Fahrudi menjelaskan, bahwa pihaknya pasti akan taat hukum, eksekusi pasti akan dilakukan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selain itu, Fahrudi juga menegaskan, bahwa pihaknya mendampingi Pertamina bukan dalam bentuk keberpihakan, melainkan pelaksanaan tugas karena Kejati Papua Barat, sebagai Jaksa Pengacara Negara diminta dan diberikan kuasa khusus untuk mendampingi Pertamina sebagai pihak tergugat.
Menurut Fahrudi, sebagai Jaksa Pengacara Negara pihaknya hingga kini masih menanti keinginan tergugat guna menempuh langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut. Sebab, putusan perkara gugatan itu belumlah final, prosesnya masih litigasi sehingga masih ada hak dari tergugat untuk mengambil langkah upaya hukum.
“Kejaksaan tidak akan berpihak kepada pihak manapun, tetapi kepada hukum. Kita taat asas dan taat hukum. Tetapi putusan ini belumlah final. Masih ada hak dari tergugat untuk melakukan upaya hukum. Dan itu sedang didiskusikan,” kata Fahrudi.
Gugatan Dikabulkan
Sebagai informasi, Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum tersebut termuat dalam registrasi perkara Nomor: 23/Pdt.G/2021/PN Mnk tertanggal 8 April 2021. Gugatan itu dilayangkan oleh pemilik hak ulayat, yakni Daud Mandacan, Alfonsina Mandacan, Dortea Monika Mandacan, Antoni Agustinus Mandacan, dan George Gemuruh mandacan sebagai penggugat.
Sedangkan, PT. Pertamina (persero), Depot PT. Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII, Gubernur Papua Barat, Bupati Kabupaten Manokwari, Mewrry Vonny Sorbu, Denny Demianus Sorbu, Yermina Yeni Sorbu dan BPN Manokwari, sebagai pihak tergugat.
Persidangan perkara gugatan perdata terhadap perusahaan plat merah itu berlangsung selama 202 hari terhitung sejam Kamis, 8 April 2021. Pada 11 November 2021, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Manokwari dalam amar putusannya, mengabulkan sebagian permohonan yang digugatkan tergugat selaku pemilik hak tanah ulayat.
Dimana Pertamina dihukum membayar total kerugian materiil dan imaterill kepada tergugat, sebanyak lebih dari Rp.404 miliar dari total Rp200 miliar + Rp205 miliar yang digugatkan penggugat kepada tergugat.
Selain itu, majelis hakim menetapkan secara hukum, bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (UitVoerbaarbijvorraad) walaupun para tergugat menyatakan verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya. (LP7/Red)